Satpol PP Demak Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal, 63.980 Batang Ditemukan di Wilayah Wedung
Demak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak terus menggencarkan pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pengumpulan informasi, operasi bersama, serta koordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait. Sepanjang 2026, Satpol PP Demak telah melaksanakan 94 kegiatan pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan 31 kegiatan operasi bersama pemberantasan BKC ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Agus Sukiyono, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, saat menjadi narasumber dalam talkshow Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM, Jumat (23/10/2026).
Dalam talkshow bertajuk “Jangan Tergoda Harga: Ada Cerita di Balik Rokok Murah” tersebut, Agus menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dilakukan secara terencana dengan mempertimbangkan informasi lapangan, wilayah sasaran, serta hasil evaluasi kegiatan sebelumnya.
Pada kegiatan pengumpulan informasi, petugas menyasar minimal 10 warung di setiap desa. Sementara itu, operasi bersama pemberantasan BKC ilegal menyasar lima titik yang terindikasi menjual rokok ilegal dalam setiap kegiatan.
Salah satu temuan menonjol terjadi pada 30 September 2026 di Desa Buko dan Mandung, Kecamatan Wedung. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebanyak 63.980 batang rokok ilegal dari tiga warung.
Menurut Agus, rokok ilegal tersebut tidak dipajang secara terbuka di etalase, melainkan disembunyikan di sejumlah tempat, seperti kolong, lemari, hingga ruangan khusus yang berisi rokok ilegal.
“Penentuan lokasi prioritas tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan informasi dan hasil analisis lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan masyarakat, hasil pengawasan sebelumnya, informasi dari Bea Cukai, serta karakteristik wilayah menjadi pertimbangan dalam menentukan sasaran operasi. Pengawasan juga diprioritaskan pada daerah perbatasan yang rawan menjadi jalur distribusi dan kawasan pesisir yang banyak ditemukan penjualan rokok dengan harga relatif murah.
Selain penjualan secara langsung, Satpol PP Demak juga menghadapi tantangan berupa peredaran rokok ilegal melalui media sosial. Dalam beberapa kasus, penjual menggunakan modus menyamarkan penawaran rokok ilegal sebagai penjualan pakaian secara daring. Pengiriman barang juga dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan menggunakan nama dan alamat palsu sehingga menyulitkan petugas menelusuri keberadaan penjual.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Satpol PP Demak memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi dengan Bea Cukai serta melakukan evaluasi terhadap wilayah yang berulang kali ditemukan memiliki indikasi peredaran rokok ilegal.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bertugas mendukung pengumpulan informasi, koordinasi, dan operasi bersama sesuai kewenangannya. Sementara itu, Bea Cukai memiliki kewenangan khusus dalam pemeriksaan dan penindakan di bidang cukai.
“Setiap temuan didokumentasikan dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Bea Cukai Semarang sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Agus menegaskan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak cukup diukur dari jumlah operasi maupun barang yang ditemukan. Kualitas tindak lanjut, jangkauan sosialisasi, pemahaman masyarakat, kepatuhan pedagang, serta perkembangan temuan di lokasi pengawasan juga menjadi indikator penting dalam mengevaluasi efektivitas kegiatan.
Adapun kegiatan penegakan hukum yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada 2026 meliputi pengumpulan informasi peredaran BKC ilegal, operasi bersama pemberantasan BKC ilegal, peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis tim pemberantasan BKC ilegal, serta pemusnahan rokok ilegal.
Agus mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun memperdagangkannya. Masyarakat yang menemukan dugaan penjualan rokok ilegal juga diimbau segera melaporkannya melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Laporan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! di https://www.lapor.go.id/, WhatsApp pengaduan di nomor 081326491677, telepon 0291-685322, Instagram dan TikTok @satpolppdemak, email satpolppkabdemak@gmail.com, atau dengan mendatangi langsung Kantor Satpol PP Kabupaten Demak.
“Masyarakat diharapkan menyertakan informasi yang jelas, meliputi lokasi dan waktu kejadian, ciri-ciri barang atau kemasan, serta informasi relevan lainnya agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan tepat,” pungkasnya.
Melalui pengawasan berkelanjutan dan partisipasi masyarakat, Satpol PP Kabupaten Demak berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai. (Red-kmf/apj).
