Bea Cukai Semarang Amankan 22 Juta Batang Rokok Ilegal, Masyarakat Demak Diajak Waspada Harga Murah

Bea Cukai Semarang Amankan 22 Juta Batang Rokok Ilegal, Masyarakat Demak Diajak Waspada Harga Murah

Demak – Bea Cukai Semarang terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Hingga akhir September 2026, sebanyak 196 kali penindakan telah dilakukan dengan total barang bukti mencapai 22 juta batang rokok ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp32,7 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp21,3 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Indah Widyaning Ayu, Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bea Cukai Semarang, saat menjadi narasumber dalam talkshow Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM, Jumat (23/10/2026). Talkshow bertajuk “Jangan Tergoda Harga: Ada Cerita di Balik Rokok Murah” tersebut membahas upaya pemberantasan rokok ilegal, mekanisme pengawasan, serta peran masyarakat dalam mendukung penegakan ketentuan cukai.

Indah menjelaskan, keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif Bea Cukai Semarang, baik secara mandiri maupun melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH).

Di Kabupaten Demak, salah satu upaya penindakan dilakukan melalui Operasi Pasar Bersama Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Kabupaten Demak. Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan sebanyak 63.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari dua toko kelontong di Desa Wedung, Kecamatan Wedung.

Penindakan tersebut berawal dari kegiatan pengumpulan informasi atau pulinfo yang dilakukan Satpol PP Demak. Informasi yang diperoleh di lapangan kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan melalui pemeriksaan langsung di lokasi.

Menurut Indah, kejadian tersebut menunjukkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat toko dan warung tradisional. Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memutus rantai distribusi rokok ilegal, mulai dari pedagang eceran hingga distributor dan produsen.

Ia menambahkan, tantangan pemberantasan rokok ilegal semakin beragam seiring perkembangan modus peredaran. Selain melalui jalur distribusi konvensional, peredaran juga memanfaatkan media sosial, marketplace, dan jasa ekspedisi.

Karena itu, Bea Cukai Semarang terus mengembangkan pengawasan melalui patroli siber, analisis informasi, serta kerja sama dengan berbagai pihak. Setiap informasi dari masyarakat juga menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dan dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Dalam kesempatan tersebut, Indah turut menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mendukung kegiatan penegakan hukum di daerah. Sesuai materi yang disampaikan, alokasi DBHCHT dibagi untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

Di Kabupaten Demak, pemanfaatan DBHCHT untuk bidang penegakan hukum antara lain mendukung pengumpulan informasi mengenai peredaran barang kena cukai ilegal, operasi pasar bersama, serta sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat. Kegiatan tersebut melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan Bea Cukai.

“Masyarakat dan pedagang agar tidak mudah tergiur dengan harga rokok yang jauh lebih murah. Rokok ilegal dapat dikenali melalui sejumlah ciri, di antaranya rokok tanpa pita cukai atau polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi,” kata Indah.

Pedagang pun diimbau tidak menerima tawaran titip jual rokok ilegal hanya karena iming-iming keuntungan. Selain berpotensi merugikan negara, pelanggaran ketentuan cukai juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.

“Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp P2 Bea Cukai Semarang di nomor 0882-1519-6793 atau melalui Satpol PP Kabupaten Demak,” jelasnya.

Melalui edukasi dan kolaborasi lintas instansi, masyarakat diharapkan semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal serta berperan aktif dalam mencegah peredarannya. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dan melindungi penerimaan negara. (Red-kmf/apj).

Bagikan

You might also like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *