Perhatikan Hak Anak dan Ciptakan Kenyamanan Lingkungan Anak

Perhatikan Hak Anak dan Ciptakan Kenyamanan Lingkungan Anak

 

Demak – Penguatan karakter anak menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah berbagai persoalan yang dihadapi anak dan remaja, termasuk bullying dan perkawinan anak. Anak perlu memahami haknya, memiliki tujuan dan rencana hidup, serta mampu bertanggung jawab dalam mengambil keputusan.

 

Hal tersebut disampaikan Siti Lestariyanti, Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Pokja Kualitas Hidup Anak Dinas Sosial, P2PA Kabupaten Demak, pada Sosialisasi Anti Perundungan (Bullying) di MI As Salam Teluk. Kecamatan Karangawen. Kamis, (24/9/2026).

 

Siti menjelaskan, anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 huruf b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Pada kegiatan tersebut anak juga dikenalkan dengan Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak se-Indonesia. Forum Anak memiliki tugas menjadi jembatan antara pemerintah dengan anak-anak serta menjadi Pelopor dan Pelapor (2P). Forum Anak terbentuk mulai dari tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi hingga nasional.

 

Remaja merupakan kelompok usia 10 tahun sampai sebelum berusia 18 tahun. Pada usia tersebut, remaja memiliki sejumlah karakteristik. Karena itu, penguatan karakter menjadi penting dalam membentuk generasi emas.

 

Pada November 2024 terdapat 520 ribu anak dan remaja yang telah terjerat praktik judi online. Kemudian sekitar 66 persen anak-anak di Indonesia telah terpapar konten pornografi.

 

Bullying dan Dampaknya

 

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah bullying atau perundungan. Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, bertujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus-menerus.

 

“Bullying dapat berbentuk verbal, fisik, sosial/relasional, maupun daring atau cyberbullying. Bullying verbal dilakukan dengan mengatakan atau menulis sesuatu yang memalukan atau merendahkan korban. Bullying fisik dilakukan dengan menyakiti korban secara fisik, sedangkan bullying sosial/relasional dapat dilakukan dengan merusak reputasi atau hubungan seseorang di lingkungan sosial tertentu. Sementara cyberbullying dilakukan melalui media sosial, pesan singkat, email atau media digital untuk merendahkan atau mengucilkan seseorang,” ungkapnya.

 

Dampak bullying meliputi kesedihan dan suasana hati yang berubah-ubah, kurang percaya diri, menjadi pribadi yang tertutup, depresi, menyakiti diri sendiri atau orang lain hingga potensi balas dendam.

 

Adapun ketentuan mengenai hukuman terhadap perilaku bullying berdasarkan UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Sementara apabila anak meninggal dunia, ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

 

Risiko Perkawinan Anak

 

Bahwa perkawinan pada usia anak memiliki sejumlah risiko, baik terhadap kesehatan, kondisi emosional, pendidikan maupun pemenuhan hak anak. Risiko tersebut antara lain gangguan kesehatan pada anak karena belum matang organ reproduksinya. Emosi anak yang labil juga meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, usia anak yang belum cukup stabil secara emosional dapat memengaruhi kemampuan dalam menghadapi persoalan rumah tangga.

 

Dari sisi pendidikan, perkawinan anak dapat menyebabkan rendahnya pendidikan karena menjadikan anak sebagai tenaga kerja yang kurang terampil. Perkawinan anak juga dapat menghambat hak anak.

 

Usia ideal pernikahan adalah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

(Red-kmf/apj).

Bagikan

You might also like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *