Masyarakat Berhak Tahu Layanan RSUD Sunan Kalijaga, Tapi Kerahasiaan Data Pasien Tetap Dilindungi

 

DEMAK – Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik mengenai pelayanan di rumah sakit. Namun, keterbukaan informasi tersebut tetap memiliki batas, terutama informasi yang berkaitan dengan kerahasiaan pasien dan data pribadi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Rumah Sakit, Humas, dan Rekam Medis RSUD Sunan Kalijaga Demak, dr. Abdul Rohman, dalam talkshow di Radio Suara Kota Wali (RSKW) Demak, Rabu (16/9/2026).

Dr. Rohman menjelaskan, keterbukaan informasi di RSUD Sunan Kalijaga menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bukan sekadar menjadi tempat masyarakat meminta informasi. PPID memiliki tugas mengelola dan mendokumentasikan informasi publik, menyediakan informasi yang wajib diumumkan, melayani permohonan informasi, hingga melakukan pengujian terhadap informasi tertentu yang dikecualikan.

“Masyarakat tentu ingin mengetahui bagaimana standar pelayanan rumah sakit, jenis pelayanan yang tersedia, prosedur dan persyaratan pelayanan, hingga mekanisme pengaduan,” jelasnya.

Dengan informasi yang terbuka dan mudah diakses, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian serta pemahaman yang benar mengenai pelayanan rumah sakit. Keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari upaya membangun transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat.

Dr. Rohman menambahkan, masyarakat pada prinsipnya memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan. Masyarakat dapat melihat dan mengetahui informasi publik, meminta salinan informasi, mengajukan permohonan informasi, hingga menyampaikan keberatan apabila permohonan informasi tidak dilayani sebagaimana mestinya.

Namun, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti seluruh informasi yang ada di rumah sakit dapat diberikan kepada siapa saja.

Salah satu informasi yang harus dilindungi adalah data pasien, termasuk identitas, hasil pemeriksaan, diagnosis, rekam medis, hasil laboratorium, hasil radiologi, riwayat penyakit, serta tindakan medis.

“Informasi tersebut tidak boleh diberikan kepada sembarang orang. Pemberian informasi medis harus memperhatikan hak pasien, kerahasiaan medis, perlindungan data pribadi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Untuk memperoleh informasi publik, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui layanan PPID. Pemohon menyampaikan informasi yang dibutuhkan, mengisi formulir, kemudian PPID akan memeriksa apakah informasi tersebut tersedia, termasuk informasi publik, dapat diberikan, atau masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Menurut dr. Rohman, PPID memiliki keterkaitan erat dengan pelayanan rumah sakit. Sebab, masyarakat membutuhkan informasi sebelum, selama, maupun setelah mendapatkan pelayanan.

Informasi mengenai jenis pelayanan, persyaratan, prosedur hingga saluran pengaduan dinilai penting agar masyarakat tidak mengalami kebingungan ketika mengakses layanan rumah sakit.

Ia berharap keberadaan PPID RSUD Sunan Kalijaga dapat menjadi sarana membangun komunikasi yang semakin terbuka antara rumah sakit dengan masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan hanya tentang memberikan informasi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan, meningkatkan transparansi, dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya. (Red-kmf/apj).

Bagikan

You might also like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *