PPPK Paruh Waktu Dituntut Jaga Integritas, Berkompeten dan Pahami Tugas

PPPK Paruh Waktu Dituntut Jaga Integritas, Berkompeten dan Pahami Tuga

 

DEMAK – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dituntut memahami kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menjalankan tugas dengan disiplin, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

 

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Demak, Drs. Agus Musyafak, pada kegiatan Diklat Penguatan Manajemen PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 melalui Zoom Meeting, Senin (21/9/2026).

 

Kegiatan yang digelar oleh BKPSDM Kabupaten Demak tersebut berlangsung selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat, 21-25 September 2026. Seluruh peserta mengikuti rangkaian pembelajaran secara daring melalui Zoom Meeting dari lingkungan kerja masing-masing.

 

Agus mengatakan, kegiatan penguatan manajemen tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada PPPK Paruh Waktu mengenai kebijakan dan manajemen kepegawaian, mulai dari kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, disiplin hingga pengembangan kompetensi.

Dalam menjalankan tugas, PPPK Paruh Waktu harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi terkait kepegawaian juga harus diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

“Jangan menjadikan informasi dari media sosial, rumor, atau informasi yang belum terverifikasi sebagai acuan. Kalau ada informasi terkait kepegawaian yang belum jelas, silakan dikonfirmasi melalui BKPSDM,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan, status sebagai PPPK Paruh Waktu tidak mengurangi kewajiban untuk melaksanakan tugas sebagai ASN. Setiap pegawai tetap dituntut menjaga disiplin, integritas, tanggung jawab dan kualitas kerja.

 

 

Sedangkan integritas diwujudkan melalui kesesuaian antara ucapan, tindakan dan ketentuan yang berlaku. Nilai dasar ASN BerAKHLAK juga harus diterapkan dalam perilaku dan pelaksanaan tugas sehari-hari, baik ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam hubungan kerja dengan pimpinan dan rekan kerja.

 

Dalam kesempatan tersebut, Agus menyampaikan komposisi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang berjumlah sekitar 10.166 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 4.623 PNS atau sekitar 45,5 persen, 3.152 PPPK penuh waktu atau 31 persen, serta 2.391 PPPK Paruh Waktu atau sekitar 23,5 persen.

 

“PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi tambahan sumber daya manusia dan energi bagi Pemerintah Kabupaten Demak. Yang paling penting bukan hanya jumlahnya, tetapi bagaimana memberikan kontribusi, memiliki kemauan untuk belajar dan berkembang, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” jelasnya.

 

Pengembangan Kompetensi Menjadi Kewajiban

 

Sementara Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda, Agus Arianto Kurniawan, pada kesempatan tersebut menekankan agar peserta mengikuti kegiatan selama lima hari bukan sekadar sebagai formalitas, tetapi benar-benar memahami peran dan tanggung jawab sebagai ASN dan penyelenggara negara.

 

Ia menjelaskan, setiap pegawai ASN memiliki kewajiban untuk mengembangkan kompetensi. Bagi PPPK, pengembangan kompetensi minimal 24 jam pelajaran setiap tahun dan dapat dilakukan melalui berbagai metode pembelajaran.

 

“Pembelajaran harus terintegrasi dengan pekerjaan. Artinya, kompetensi yang dikembangkan harus mendukung jabatan, tugas masing-masing dan target kinerja organisasi,” jelasnya.

 

BKPSDM Kabupaten Demak juga menyediakan sistem pembelajaran melalui ELSA/LMS yang dapat dimanfaatkan peserta untuk belajar secara mandiri sekaligus mengikuti evaluasi pembelajaran. Ke depan, sistem pembelajaran juga akan dikembangkan dengan berbagai metode yang lebih fleksibel, termasuk microlearning.

 

Agus Arianto juga mengingatkan peserta untuk memiliki kesadaran terhadap data kepegawaian. Data pada sistem yang digunakan, seperti MyASN dan SAKTI, perlu diperhatikan dan diperbarui sesuai kebutuhan agar tetap akurat.

 

Kewajiban Personil

 

Selain itu, setiap PPPK wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Target yang ditetapkan harus mendukung tugas jabatan serta sasaran kinerja organisasi dan dibuat secara jelas serta terukur.

 

Dalam pelaksanaan tugas, peserta juga diharapkan membangun budaya kerja ASN melalui peningkatan kedisiplinan, menjaga netralitas ASN, memberikan pelayanan secara profesional serta memahami berbagai ketentuan kepegawaian, termasuk mengenai cuti.

 

Juga diberikan materi mengenai regulasi terbaru yang berkaitan dengan ASN dan PPPK, termasuk PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 sebagaimana disampaikan dalam materi.

 

Rangkaian pembelajaran selama lima hari dilaksanakan secara sinkron dan asinkron. Peserta mengikuti sesi pembelajaran melalui Zoom Meeting dari lingkungan kerja masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kemudian dapat melanjutkan pekerjaan setelah sesi pembelajaran selesai.

 

Peserta juga diminta menyusun rencana aksi nyata sebagai bentuk penerapan hasil pembelajaran dalam pekerjaan sehari-hari. Rencana aksi tersebut dapat berupa peningkatan kualitas pelayanan, kedisiplinan, integritas, budaya antikorupsi hingga peningkatan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai PPPK. (Red-kmf/apj).

Bagikan

You might also like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *