Hari Kedua Diklat Penguatan Manajemen PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Demak Tekankan Kinerja dan Kehati-hatian Informasi

Hari Kedua Diklat Penguatan Manajemen PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Demak Tekankan Kinerja dan Kehati-hatian Informasi

 

DEMAK – Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Demak, Donny Prabowo, menyampaikan sejumlah hal penting terkait kedudukan, hak, kewajiban dan tanggung jawab Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

 

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Diklat Penguatan Manajemen PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 pada hari kedua, Selasa (22/9/2026), yang digelar oleh BKPSDM Kabupaten Demak. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti peserta dari lingkungan kerja masing-masing.

 

Dalam materinya, Donny menyampaikan bahwa setelah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, pegawai kini memiliki status resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Status tersebut memberikan kedudukan yang jelas dalam sistem kepegawaian pemerintah.

 

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu bukan lagi tenaga honorer lepas, tetapi telah menjadi bagian dari ASN dan terdaftar dalam sistem kepegawaian pemerintah dengan nomor induk yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Pengalaman kerja yang telah dilalui sebelumnya juga menjadi bagian penting sebagai pondasi dalam menjalankan pelayanan publik.

 

Memiliki Payung Hukum yang Jelas

 

Donny menjelaskan, kedudukan PPPK Paruh Waktu memiliki payung hukum yang jelas. Salah satunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menjadi landasan dalam pengelolaan ASN secara nasional.

 

Selain itu, hak dan kompensasi pegawai juga dialokasikan melalui anggaran resmi Pemerintah Kabupaten Demak sesuai dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Dengan adanya kedudukan legal tersebut, PPPK Paruh Waktu memiliki kepastian hukum dalam sistem kepegawaian dan perlindungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Bekerja Sesuai Kesepakatan dan Fokus pada Hasil

 

Dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, Donny menyampaikan bahwa jam kerja PPPK Paruh Waktu bersifat proporsional dan disesuaikan dengan kesepakatan dalam kontrak di dinas atau unit kerja masing-masing.

 

Namun demikian, pelaksanaan tugas tetap harus berorientasi pada hasil kerja. Penilaian tidak hanya dilihat dari kehadiran fisik, tetapi juga dari penyelesaian tugas atau output yang menjadi tanggung jawab pegawai.

 

“Walaupun jam kerja disesuaikan dengan kesepakatan, disiplin tetap harus dijaga. Termasuk presensi, integritas dan etika dalam memberikan pelayanan kedinasan,” jelasnya.

 

E-Kinerja Menjadi Rekam Jejak Pengabdian

 

Donny juga menekankan pentingnya pengisian SKP dan E-Kinerja secara rutin. Laporan pekerjaan harian maupun bulanan menjadi rekam jejak resmi kinerja dan pengabdian pegawai.

 

Menurutnya, kinerja yang baik menjadi bagian penting dalam proses pengelolaan kepegawaian. Predikat kinerja baik maupun sangat baik menjadi bagian dari persyaratan dalam usulan pengalihan status ke PPPK penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Administrasi kinerja yang tertib juga menjadi bukti nyata pengabdian pegawai dalam melaksanakan tugas.

 

Menjadi Satu Wajah Pelayanan Pemkab Demak

 

Lebih lanjut, Donny menyampaikan bahwa di lapangan tidak ada sekat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bagi warga maupun pasien, setiap pegawai merupakan bagian dari wajah resmi Pemerintah Kabupaten Demak.

 

Karena itu, PPPK Paruh Waktu diminta menjaga sikap dan perilaku dalam memberikan pelayanan.

 

Peserta juga diingatkan untuk bijak menggunakan media sosial, termasuk menghindari penyampaian keluhan atau pembahasan persoalan internal dinas di ruang publik.

 

Apabila terdapat saran maupun kendala dalam pekerjaan, pegawai diminta menggunakan jalur resmi dengan menyampaikannya kepada atasan langsung atau Subbagian Kepegawaian.

 

Waspada Banjir Informasi di WhatsApp

 

Dalam materi tersebut, Donny turut mengingatkan peserta agar berhati-hati terhadap berbagai informasi kepegawaian yang beredar melalui WhatsApp dan media sosial.

 

Menurutnya, saat ini banyak informasi dengan judul yang dibuat dramatis untuk menarik perhatian, mengejar klik maupun tayangan di internet. Informasi yang belum pasti juga berpotensi membingungkan dan memicu euforia maupun kepanikan.

 

“Jangan langsung percaya sebelum ada surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Demak,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, peserta perlu mengenali sumber informasi sebelum mengambil tindakan.

 

Informasi yang masih berupa wacana atau aspirasi, seperti pemberitaan mengenai suatu usulan kebijakan, perlu dipahami dan ditunggu hingga terdapat aturan resmi.

 

Sementara itu, apabila informasi berupa instruksi resmi dan dilengkapi nomor SK atau pengumuman dari BKPSDM maupun BKN dengan sumber resmi, maka informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

Sedangkan informasi yang memiliki judul emosional, meminta pengisian formulir atau menawarkan tautan gratis yang tidak jelas sumbernya perlu diabaikan dan dihapus.

 

Kenali Sumber dengan Formula 3L

 

Untuk memudahkan peserta melakukan verifikasi informasi, Donny menyampaikan formula 3L, yakni Lembaga, Legalitas dan Langkah Teknis.

 

Pertama, Lembaga, dengan memastikan informasi berasal dari portal resmi pemerintah, seperti demakprov.go.id, bkn.go.id atau menpan.go.id.

 

Kedua, Legalitas, dengan memeriksa apakah informasi dilengkapi nomor surat, tanggal penetapan dan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

 

Ketiga, Langkah Teknis, dengan memastikan apabila terdapat perintah untuk login atau melakukan proses administrasi, sistem yang digunakan merupakan sistem resmi kepegawaian seperti SSCASN atau MyASN.

 

Jaga Data Kepegawaian

 

Donny juga mengingatkan peserta mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan data kepegawaian.

 

PPPK tetap memiliki hak untuk berserikat dan bergabung dalam forum maupun organisasi profesi sesuai ketentuan. Namun, dalam berorganisasi maupun beraktivitas di ruang digital, keamanan data tetap harus diperhatikan.

 

Peserta diminta tidak sembarangan mengunggah NIK, NIP maupun foto SK ke formulir atau tautan milik pihak luar yang tidak jelas.

 

Data kepegawaian harus dikelola melalui pihak yang berwenang, termasuk BKN dan BKPSDM Kabupaten Demak.

 

Konsultasi Melalui Jalur Resmi

 

Apabila terdapat persoalan maupun pertanyaan terkait pekerjaan dan kepegawaian, peserta diarahkan mengikuti jalur hierarki yang telah ditentukan.

 

Jalur tersebut dimulai dari atasan langsung, Kasubbag Kepegawaian pada dinas, hingga BKPSDM Kabupaten Demak.

 

Selain itu, peserta dapat memanfaatkan kanal informasi dan layanan helpdesk resmi BKPSDM Kabupaten Demak.

 

“Segala kendala kerja dapat diselesaikan secara kekeluargaan di dalam instansi melalui jalur yang resmi,” ujarnya.

 

Melalui materi hari kedua tersebut, peserta diharapkan mampu menjalankan tugas dengan tenang, menjaga keamanan data, meningkatkan kinerja, serta tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Pemerintah Kabupaten Demak juga berkomitmen mengawal hak pegawai sesuai dengan regulasi yang berlaku, sementara PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjalankan tugas secara disiplin, profesional dan bertanggung jawab. (Red-kmf/apj).

Bagikan

You might also like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *