Polres Demak Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Amankan 8 Tersangka dan 74.000 Butir Obat Terlarang

 

DEMAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak mengungkap delapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan, sejak Agustus hingga pertengahan September 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka. Barang bukti yang disita terdiri atas narkotika jenis sabu dengan total sekitar 34,88 gram serta 74.000 butir obat-obatan terlarang.

Hal tersebut disampaikan Yusup dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Jumat (18/9/2026).

Salah satu kasus yang diungkap pada Agustus 2026 bermula dari kecelakaan tunggal di Jalan Raya Demak-Kudus, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, pada 4 Agustus 2026.

Saat petugas mendatangi lokasi kecelakaan, pengemudi berinisial DB ditemukan dalam kondisi kurang sadar. Kondisi tersebut membuat petugas mencurigai DB berada di bawah pengaruh obat-obatan.

DB kemudian dibawa ke Polsek Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 20,10 gram di saku celananya serta sebuah alat hisap.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang digunakan DB. Dari kendaraan tersebut ditemukan satu paket sabu lainnya dengan berat kotor sekitar 4,23 gram dan sejumlah pipa kaca.

Dalam bahan perkara, barang bukti sabu yang diamankan dari DB tercatat memiliki berat bersih 22,80668 gram. Polisi juga menemukan dua pipa kaca bekas yang masih mengandung sisa sabu dengan berat bersih 0,26050 gram.

Ungkap Peredaran 73.000 Butir Pil

Kasus lain yang diungkap Satresnarkoba Polres Demak terjadi pada September 2026, yakni dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo di Kecamatan Sayung.

Yusup mengatakan, pil Yarindo tersebut diduga diedarkan di sejumlah wilayah, mulai dari Mranggen, Sayung, Karangawen, hingga Semarang.

Menurut keterangan Yusup, obat-obatan tersebut diperoleh melalui pengiriman dari wilayah Jakarta. Transaksi dilakukan dengan modus cash on delivery (COD), yakni pembayaran dilakukan saat barang diterima.

Pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan AS alias P di sebuah rumah di Kecamatan Sayung.

Saat diamankan, AS alias P diketahui sedang menjual satu botol berisi 1.000 butir pil putih berlogo Y. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan yang berada di sekitar lokasi.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan tambahan puluhan ribu pil yang disimpan dalam sejumlah botol dan kardus. Total barang bukti pil berlogo Y yang diamankan mencapai 73.000 butir.

Delapan Kasus, Delapan Tersangka

Berdasarkan rekapitulasi Satresnarkoba Polres Demak, pada Agustus 2026 terdapat lima laporan polisi dengan lima tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 33,85 gram sabu dan 1.000 butir obat-obatan terlarang.

Sementara itu, pada September 2026 terdapat tiga laporan polisi dengan tiga tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 1,03 gram sabu dan 73.000 butir obat-obatan terlarang.

Dengan demikian, selama periode Agustus hingga pertengahan September 2026, Satresnarkoba Polres Demak mengungkap delapan laporan polisi dengan delapan tersangka. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 34,88 gram sabu dan 74.000 butir obat-obatan terlarang.

Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Yusup mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Demak. (Red-kmf/apj).

Bagikan

You might also like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *