Demak – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai Semarang dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Komitmen tersebut disampaikan dalam Talkshow “Sinergi Melawan Rokok Ilegal” yang disiarkan Radio Suara Kota Wali (RSKW 104.8 FM), Kamis (23/7/2026).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Demak dan Satpol PP yang selama ini aktif berkolaborasi dalam kegiatan pengawasan serta penindakan rokok ilegal.
Menurutnya, operasi bersama yang dilaksanakan di Kabupaten Demak telah berjalan secara rutin setiap bulan dan menunjukkan hasil yang positif.
“Hingga awal Mei 2026, kami telah melaksanakan 17 kali operasi bersama di wilayah Kabupaten Demak dan berhasil mengamankan sebanyak 41.191 batang rokok ilegal,” kata Joko.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan, tiga wilayah yang menjadi titik penindakan terbanyak berada di Kecamatan Bonang, Kecamatan Bintoro, dan Kecamatan Guntur.
Joko juga mengungkapkan bahwa modus peredaran rokok ilegal kini semakin berkembang. Selain didistribusikan melalui jalur darat menggunakan truk ekspedisi, bus, maupun mobil pribadi dengan berbagai teknik penyamaran, peredarannya juga telah merambah platform digital melalui marketplace, toko daring, media sosial, hingga transaksi menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).
Menghadapi kondisi tersebut, Bea Cukai memperkuat pengawasan tidak hanya di jalur distribusi dan pasar fisik, tetapi juga melalui patroli siber (cyber patrol) serta koordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Demak, Mudji Santoso Setio Handoko, menegaskan bahwa Satpol PP bersama Bea Cukai secara konsisten melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Menurutnya, apabila dalam operasi ditemukan rokok ilegal, barang bukti akan diamankan dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan oleh Bea Cukai.
Ia juga mengakui bahwa salah satu tantangan dalam pemberantasan rokok ilegal adalah adanya kebocoran informasi sebelum operasi berlangsung, sehingga para pelaku kerap lebih dahulu mengetahui kedatangan petugas.
Untuk itu, Mudji mengajak masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui layanan pengaduan WhatsApp 0813-2649-1577, aplikasi SP4N-LAPOR!, akun Instagram @satpolppdemak, maupun secara langsung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Demak.
“Masyarakat tidak perlu melakukan penindakan sendiri. Cukup laporkan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya. (Red-kmf/apj).
