Normalisasi Sungai Sepanjang 2 Kilometer Untuk Mengembalikan Fungsi

Demak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengembalikan fungsi dan kapasitas aliran sungai melalui program normalisasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi potensi banjir sekaligus memastikan aliran air dapat berfungsi secara optimal sesuai kondisi dan lebar sungai semestinya.

Sebagai bagian dari persiapan pekerjaan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak bersama dinas terkait melaksanakan penertiban bangunan liar yang berada di sempadan Sungai Makam Pahlawan hingga Karangmlati, Rencana normalisasi sungai sepanjang kurang lebih 2 kilometer, mulai dari Jembatan Makam Pahlawan hingga Desa Karangmlati.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak, Nanang Tasunar David Narutomo, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinputaru, menyampaikan bahwa normalisasi bertujuan mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya, termasuk kapasitas dan luas penampang aliran air.

“Tujuan normalisasi untuk mengembalikan fungsi sungai sebagaimana fungsinya dan sesuai luasan yang ada. Kami berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk memastikan titik dan lebar sungai, sehingga pelaksanaannya tidak menyalahi aturan,” jelasnya, saat di hubungi melalui pesan WhatsApp. Jum’at, (6/11/2026).

Dalam pelaksanaannya, pekerjaan normalisasi akan dilakukan melalui pengurangan sedimentasi dan perbaikan penampang sungai. Dengan demikian, kapasitas tampung sungai diharapkan meningkat dan aliran air menjadi lebih optimal, terutama ketika debit air meningkat.

Untuk saat ini, proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) disebut hampir selesai. Setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan, pihak ketiga atau penyedia jasa akan segera turun ke lapangan untuk melaksanakan pekerjaan.

Sebelumnya, Pemkab Demak juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki bangunan di bantaran sungai. Warga diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri sekaligus menyelamatkan material yang masih dapat dimanfaatkan.

Nanang menegaskan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan sungai tidak dapat dipertahankan karena berpotensi mempersempit kapasitas aliran air dan mengganggu fungsi sungai.

“Bagaimanapun itu bukan lahan milik mereka, itu lahan milik sungai. Kapasitas sungai jangan sampai menjadi kecil, apalagi dangkal,” tegasnya.

Meski demikian, penertiban dan normalisasi belum dapat dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah. Keterbatasan anggaran membuat Pemkab Demak harus menentukan segmen sungai yang menjadi prioritas penanganan.
(Red-kmf/apj).

Bagikan

You might also like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *