Demang Ngantor Deso Layanan Jemput Bola, Mudahkan Warga Yang Memerlukan Layanan

Demak- Ratusan warga Desa Tedunan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, memenuhi halaman Balai Desa setempat. Mereka mendatangi lokasi tersebut untuk memanfaatkan program inovasi dari Pemkab Demak.

Berupa Program pelayanan jemput bola “Demang Ngantor Deso”, yang merupakan salah satu upaya mendekatkan pelayanan publik langsung ke masyarakat desa. Sehingga warga tidak perlu lagi datang ke kantor-kantor pelayanan di kota. Namun warga dapat mengurus atau mendapatkan pelayanan yang di inginkan. Mengingat Seluruh layanan publik dari Adminduk, BPJS, Cek kesehatan geratis, pajak , kartu kuning pencari kerja dan lain lain di hadirkan langsung di desa sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengaksesnya, Selasa (20/10/26).

Bupati Demak, Eisti’anah, menyampaikan bahwa program Demang Ngantor Deso telah memasuki pelaksanaan keempat. Ia berharap program jemput bola tersebut dapat semakin mengoptimalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhan dan layanan yang tersedia,” ujar Eisti’anah.

Selain itu, Eisti’anah mengajak para kepala desa se-Kecamatan Wedung untuk turut menyosialisasikan program perlindungan sosial (Perlinsos) kepada masyarakat, khususnya terkait pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial bagi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sementara itu, salah satu warga Desa Tedunan, Rosidatun Nikmah (47), mengaku terbantu dengan adanya program Demang Ngantor Deso. Menurutnya, layanan yang dihadirkan langsung di desa mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus menempuh proses yang memakan waktu lama.

“Hari ini saya mau memperbaiki kartu keluarga (KK) karena ada kesalahan penulisan. Alhamdulillah, prosesnya cepat dan gratis,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Demak juga menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat, meliputi pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM, bantuan pembangunan tempat ibadah, santunan kematian, bantuan tenant UMKM, serta bantuan bibit tanaman. (red-kmf/ist)

Bagikan

You might also like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *