Cegah Pernikahan Dini, 214 Kasus Konseling di Tahun 2026
Demak – Berdasarkan rekap konseling pernikahan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) hingga 30 September 2026 , Kabupaten Demak mencatat 214 kasus konseling terkait pernikahan anak. Kasus tersebut tersebar di 14 kecamatan, dengan jumlah terbanyak di salah satu kecamatan mencapai 31 kasus.
Selain itu, terdapat 11 kasus dari luar Demak, meliputi Pati, Semarang, Grobogan, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sukoharjo, hingga Kalimantan Tengah. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bidang KBK dan KK Dinpermades P2KB kabupaten Demak Indah Kusumawati, saat menjadi narasumber dalam program Talkshow di RSKW FM Jum’at (9/10/26).
Secara nasional, lanjutnya, proporsi perempuan berusia 20–24 tahun yang menikah atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun berdasarkan data BPS turun dari 12,14 persen pada 2015 menjadi 6,92 persen pada 2023 dan 5,90 persen pada 2024. Meski menunjukkan tren penurunan, upaya pencegahan tetap perlu diperkuat.
Indah menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Sementara itu, rekomendasi usia ideal perkawinan yang disosialisasikan BKKBN adalah minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
“ Kesiapan menikah tidak hanya ditentukan oleh usia, tetapi juga kondisi kesehatan, kematangan mental dan emosional, serta kemandirian finansial. Dari sisi kesehatan, kehamilan pada usia remaja memiliki risiko lebih tinggi terhadap komplikasi pada ibu maupun bayi, termasuk kelahiran prematur dan berat badan lahir rendah,” Jelas Indah
Menurutnya pendewasaan usia perkawinan perlu disertai persiapan melalui tiga pilar utama, yakni fisik dan kesehatan, mental dan emosional, serta finansial dan kemandirian.
“ Persiapan kesehatan mencakup pemenuhan gizi, pencegahan anemia, kesehatan reproduksi, dan pemeriksaan sebelum menikah. Sementara kesiapan mental diperlukan agar pasangan mampu mengendalikan emosi, berkomunikasi dengan baik, dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan,” kata Indah.
Sementara itu dalam kaesempatan yang sama, koordinator penyuluh KB Kecamatan Karanganyar Muhammad Saiful Huda menegaskan dari sisi ekonomi, bahwa calon pasangan tidak harus kaya untuk menikah, tetapi perlu memiliki perencanaan keuangan, tanggung jawab, dan upaya menuju kemandirian ekonomi.
“ Dalam ajaran Islam, kemampuan dan kesiapan juga menjadi pertimbangan dalam pernikahan. Bagi yang belum mampu, terdapat anjuran untuk menjaga diri dan memperkuat kesiapan terlebih dahulu,” Jelasnya
Dirinya menambahkan, Pencegahan pernikahan anak membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah. Melalui edukasi serta layanan konseling yang mudah dijangkau, diharapkan generasi muda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk membangun keluarga yang sehat, mandiri, harmonis, dan berkualitas. (Red-kmf/nin/apj).
