Demak – Maraknya kasus bullying atau kekerasan terhadap anak terutama di lingkungan Pondok Pesantren menjadi perhatian khusus Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Hal ini ditindak lanjuti dengan di keluarkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di Pesantren dan Lembaga Pendidikan, keagamaan formal serta non formal di Jawa Tengah.
Dinas Kominfo Kabupaten Demak mengikuti sosialisasi Surat Edaran tersebut melalui zoom meeting yang digelar oleh Provinsi Jawa Tengah bertemakan “Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren”. Rakor dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen diikuti oleh, Pemkab/Pemkot se Jawa Tengah, Kamis (8/10/26).
Dalam sambutan arahannya, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyampaikan, Pondok Pesantren di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir jumlahnya meningkat.
“Semakin banyaknya lembaga pesantren pasti akan mengalami masalah khusus seperti kekerasan yakni bullying, kekerasan seksual dan lain sebagainya. Sehingga kita harus mendampingi para santri, kita harus berkolaborasi dengan Ponoes bagaimana cara pencegahannya. Di pesantren ada sikap saling menghormati namun kadang disalah artikan beberapa oknum menjadi kekerasan atau bullying,” kata Wagub
Ditambahkan, dengan adanya rakor dan sosialisasi edaran ini bisa menjadi acuan Ponpes untuk mengelola ponpesnya atas permasalahan yang ada.
“Pemerintah ingin masuk ke Ponpes untuk mendeteksi kekerasan, melindungi sejak dini, serta menangani. Kami berharap kepada Bupati dan Wali Kota se Jawa Tengah bisa mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur kepada Pondok Pesantren. Semoga Surat Edaran ini bisa ikut andil dalam memberikan solusi kepada para santri,”terangnya.
Data Kekerasan
Kepala Dinas DP3AKB Jateng, Uswatun Hasanah memaparkan, data kekerasan terhadap anak tahun 2025 total 1.778 korban dengan rincian anak laki-laki 595 korban atau 33 persen dan anak perempuan 1.183 korban atau 67 persesn.
Terkait kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren, menurut Uswatun Hasanah, Pondok Pesantren memiliki peran menciptakan lingkungan belajar yang aman, ramah anak dan bebas kekerasan.
Dengan menetapkan kebijakan internal yakni perlindungan anak dan pencegahan kekerasan. Membentuk satuan tugas (Satgas) yang bisa dipercaya untuk menangani pengaduan. Kemudian menyediakan edukasi tentang hak anak, kesetaraan gender, batas tubuh, keamanan digital dan disiplin. Selanjutnya melibatkan orang tua atau wali santri.
Untuk pelaporan kasus kekerasan UPT PPA DP3AKB menyediakan saluran hotline UPTD PPA se Jawa Tengah untuk konsultasi, pengaduan, layanan perlindungan perempuan dan anak di Jawa Tengah, nomor 0857-9966-4444. Kemudian, melalui hotline SAPA 129 merupakan layanan pengaduan Kementrian PPA untuk layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan nomor 081-111-291-29 (24 jam) gratis. (red-kmf/ist)
