Program Bebas Denda PKB dan Pajak Progresif Berlaku hingga 28 Desember 2026

Demak – Masyarakat Kabupaten Demak diimbau memanfaatkan Program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif yang memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Program tersebut berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu.

Kasi Pelayanan Pajak Daerah Samsat Demak, Danang Ari Prabowo, mengatakan program tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Menurutnya, pembebasan denda diberikan untuk tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, kewajiban pajak dan denda yang timbul pada tahun berjalan tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tujuannya memberikan stimulus kepada wajib pajak agar tergugah untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak,” kata Danang.

Danang menjelaskan, pembebasan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan beserta denda pada tahun sebelumnya. Melalui program tersebut, wajib pajak tidak perlu membayar denda atas tunggakan tersebut.

Selain itu, program juga memberikan pembebasan pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

“Misalnya satu wajib pajak memiliki lebih dari satu mobil, progresifnya dibebaskan melalui program ini,” jelasnya.

Untuk meningkatkan pemanfaatan program tersebut, Samsat Demak telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, seperti media sosial dan flyer atau selebaran. Sosialisasi juga dilakukan dengan mendatangi sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Demak.

Selain sosialisasi, Samsat Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak juga melakukan upaya penagihan melalui Program Sengkuyung. Penagihan dilakukan, salah satunya, dengan mendatangi wajib pajak secara langsung atau door to door.

Danang menambahkan, pelayanan Samsat Demak dibuka Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00–13.00 WIB.

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Samsat Demak juga menyediakan layanan Samsat Keliling yang menjangkau sejumlah wilayah hingga pelosok desa. Selain itu, tersedia layanan Samsat Paten di tiga kecamatan, yakni Mranggen, Mijen, dan Sayung.(red-kmf/ist)

 

 

 

 

 

Bagikan

You might also like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *