Demak – Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Agus Herawan, menyampaikan pentingnya memperkuat edukasi dan sosialisasi untuk melindungi anak dari berbagai persoalan, termasuk perkawinan anak dan tantangan yang muncul di era digitalisasi.
Hal tersebut disampaikan Agus Herawan dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026, yang digelar di Aula Lantai 2 Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Selasa (1/9/2026).
Menurut Agus, persoalan perkawinan anak masih menjadi salah satu perhatian dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Demak. Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah perkawinan anak pada 2024 tercatat sebanyak 271 anak, kemudian pada 2025 sebanyak 272 anak. Sementara hingga 31 Agustus 2026, tercatat sebanyak 196 anak.
Ia menjelaskan, anak-anak saat ini tumbuh dan berkembang di tengah pesatnya digitalisasi. Kondisi tersebut memberikan berbagai manfaat, namun sekaligus menghadirkan tantangan yang perlu diantisipasi bersama.
Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah munculnya generasi stroberi atau generasi instan. Generasi ini digambarkan memiliki kreativitas dan nilai estetika yang tinggi, namun dianggap kurang tangguh dalam menghadapi tantangan maupun tekanan.
Selain itu, anak dan remaja juga menghadapi berbagai persoalan lain, seperti penyalahgunaan narkoba, obesitas, kecanduan gawai, judi online, gangguan kesehatan mental, hingga pornografi dan eksploitasi anak di ruang digital.
Berdasarkan data yang dipaparkan, penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 4,15 juta orang dalam kelompok usia 15–65 tahun. Sementara angka obesitas pada anak usia 5–12 tahun mencapai 9,2 persen.
Penggunaan gawai juga menjadi tantangan tersendiri. Sesuai data Kementerian Kesehatan tahun 2025 yang disampaikan, penggunaan ponsel rata-rata mencapai 6–7 jam per hari, dengan 24,7 persen pengguna merupakan remaja.
Persoalan judi online turut menjadi perhatian. Berdasarkan laporan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring 2024–2025 yang dipaparkan, sekitar 520.000 anak dan remaja telah terjerat praktik judi online.
Di bidang kesehatan mental, sebanyak 15,5 juta atau 34,9 persen remaja Indonesia disebut memiliki masalah kesehatan mental. Namun, hanya 2,6 persen yang mendapatkan akses bantuan profesional.
Sementara di ruang digital, anak-anak juga menghadapi risiko paparan pornografi dan eksploitasi. Dalam paparan tersebut disebutkan sekitar 66 persen anak-anak di Indonesia telah terpapar konten pornografi, sedangkan lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak terdeteksi beredar di ruang digital.
Agus menegaskan, berbagai persoalan tersebut membutuhkan perhatian dan keterlibatan seluruh pihak. Edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat maupun wilayah masing-masing agar anak mendapatkan perlindungan yang optimal. (Red-kmf/apj).
