Stok Darah UTD PMI Kabupaten Demak, Senin 24 Agustus 2026

 

DEMAK – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Demak melalui Unit Transfusi Darah (UTD) terus memperbarui informasi ketersediaan stok darah bagi masyarakat. Berdasarkan data Senin, 24 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB, stok darah yang tersedia terdiri dari golongan A sebanyak 41 kantong, golongan B sebanyak 41 kantong, golongan O sebanyak 96 kantong, dan golongan AB sebanyak 11 kantong.

Secara keseluruhan, stok darah yang tersedia mencapai 189 kantong, dengan rincian Whole Blood (WB) sebanyak 164 kantong dan Packed Red Cell (PRC) sebanyak 25 kantong.

Adapun rincian stok berdasarkan golongan darah yakni golongan A terdiri dari 31 kantong WB dan 10 kantong PRC. Golongan B tersedia 35 kantong WB dan 6 kantong PRC. Sementara itu, golongan O sebanyak 89 kantong WB dan 7 kantong PRC, sedangkan golongan AB tersedia 9 kantong WB dan 2 kantong PRC.

PMI Kabupaten Demak mengingatkan bahwa ketersediaan stok darah dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebutuhan transfusi dan jumlah donor yang masuk.

Jadwal Donor Darah

Selain pelayanan donor di UTD PMI Kabupaten Demak, masyarakat juga dapat mengikuti kegiatan donor darah yang telah dijadwalkan di sejumlah lokasi.

Jadwal donor darah tersebut meliputi:

– Rabu, 26 Agustus 2026: Kecamatan Demak
– Kamis, 27 Agustus 2026: Kejaksaan Demak dan Tridonorejo, Kecamatan Bonang
– Jumat, 28 Agustus 2026: PP Sayung
– Sabtu, 29 Agustus 2026: PT Lucky Textile
– Minggu, 30 Agustus 2026: Karangtaruna Sriwulanan Sayung dan Desa Batursari

Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan donor darah, PMI Kabupaten Demak mengajak untuk turut berpartisipasi. Beberapa persyaratan di antaranya memiliki KTP/SIM, sehat jasmani dan rohani, berusia 17-50 tahun, serta memiliki berat badan minimal 47 kilogram.

Calon pendonor juga harus memenuhi ketentuan tekanan darah, yakni minimal 110/70 hingga 150/90 mmHg, serta kadar hemoglobin (Hb) 12,5-17 gr/dL. Bagi perempuan, tidak sedang hamil, menstruasi, maupun menyusui.

Selain itu, interval donor minimal 2,5 bulan, tiga hari terakhir tidak mengonsumsi obat, tidak memiliki penyakit berat seperti jantung, hati, ginjal, dan epilepsi, serta tidak memiliki penyakit menular seperti hepatitis, malaria, sifilis, dan HIV.

Untuk pelayanan di UTD PMI Kabupaten Demak, layanan tersedia Senin-Jumat pukul 08.00-19.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.

UTD PMI Kabupaten Demak beralamat di Jalan Bhayangkara Baru No. 3, Kabupaten Demak. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi (0291) 682284 / 685307.

PMI Kabupaten Demak mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendonorkan darah sebagai bentuk kepedulian dan membantu memenuhi kebutuhan darah bagi pasien yang membutuhkan. (Red-kmf/apj)

Bagikan

You might also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *