Demak – Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Demak tetap beroperasi sepanjang Juli 2026 dengan penyesuaian jam operasional di sejumlah titik layanan. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Pelayanan Samsat Induk Demak yang beralamat di Jalan Sultan Trenggono, Kecamatan Wonosalam, buka setiap Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.
Sementara itu, layanan Samsat Paten yang berada di Kantor Kecamatan Mijen, Mranggen, dan Sayung melayani wajib pajak pada Senin–Kamis pukul 08.30–13.00 WIB, Jumat pukul 08.30–11.00 WIB, serta Sabtu pukul 08.30–11.00 WIB.
Bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus administrasi kendaraan pada siang hari, Samsat juga menyediakan layanan Samsat Malam di kawasan Alun-Alun Demak, tepatnya di depan MA NU Demak. Layanan ini beroperasi setiap Senin hingga Sabtu pukul 18.30–20.30 WIB.
Selain itu, Samsat Keliling juga hadir di sejumlah lokasi dengan jadwal sebagai berikut:
• Senin (09.00–13.00 WIB): Kantor Kecamatan Kebonagung, Pos Polisi Cangkring Karanganyar, Pertigaan Kecamatan Bonang
• Selasa (09.00–13.00 WIB): Kantor Kecamatan Karangawen, Kantor Kecamatan Guntur, Kantor Kecamatan Gajah
• Rabu (09.00–13.00 WIB): Pasar Sedo Welahan, Kantor Kecamatan Dempet, Pertigaan Gablok Tlogorejo Karangawen
• Kamis (09.00–13.00 WIB): Halaman Masjid Jami’ Nurul Ulum Pucang Gading, Pos Polisi Cangkring Karanganyar, Pertigaan Kecamatan Bonang
• Jumat (09.00–11.30 WIB): Kantor Kecamatan Karangawen, Kantor Kecamatan Dempet, Kantor Kecamatan Gajah
• Sabtu (09.00–11.30 WIB): Pos Polisi Jebor, Kantor Kecamatan Wedung, Balai Desa Bulusari
Samsat Demak juga menyediakan Samsat Siaga di beberapa lokasi yakni setiap Senin pukul 09.00–12.00 WIB di Kantor Kelurahan Donorejo, Selasa pukul 09.00–13.00 WIB di Halaman Parkir Mall Pelayanan Publik (MPP), serta Minggu pukul 06.30–08.30 WIB di Alun-Alun Demak.
Melalui berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lokasi dan waktu pelayanan yang paling mudah dijangkau sehingga proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan administrasi lainnya dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. (red-kmf/ist)
