Razia Penyakit Masyarakat Terus di Gencarkan

Demak – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama tim pelaksana beberapa waktu lalu berhasil mengamankan 147 botol minuman beralkohol.

Muh Ridhodhin Kepala Satpol PP menyampaikan tindakan razia tersebut dilakukan karena adanya pengawasan secara rutin serta informasi dari warga setempat.

“Adanya pengawasan rutin yang dilalukan oleh Satpol PP secara langsung, kemudian melalui deteksi dini, pengawasan senyap atau tanpa melalui atribut Satpol PP atau mengenakan pakaian preman serta informasi dari warga masyarakat baik langsung maupun melalui media sosial dan lainnya.” Kata Muh Ridhodhin di sela-sela pekerjaanya, Jum’at, (16/9/22).

Sementara dirinya juga menyampaikan bahwa harapannya dengan adanya tindakan razia ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat untuk tidak menjual dan mengedarkan minuman keras, yang dilarang sesuai aturan Perda.

“Jangan membeli dan mengkonsumsinya. Bila ada yang menjual atau mengedarkan laporkan ke Satpol PP atau pihak – pihak terkait, seperti pihak kepolisian.” Ungkapnya.

“Untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Demak kami mohon partisipasinya, untuk ikut membantu baik langsung maupun tidak langsung terhadap peredaran miras di kabupten Demak. Disamping membahayakan juga merugikan dirinya sendiri. Disamping menjadi bahan larangan sesuai regulasi yang ada.” Pungkasnya.

Sementara dengan adanya hal tersebut Bupati Demak Eisti’anah berpesan dan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Demak agar tidak menjual minuman – minuman yang terlarang atau minuman ber alkohol bahkan mengkonsumsi nya. Karena ini merupakan penyakit masyarakat.

“Pertama-tama saya mengapresiasi gerak cepat-tanggap rekan-rekan Satpol PP Kab. Demak, serta menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak menjual atau bahkan mengkonsumsi minuman keras, karena itu akan merugikan diri panjenengan sendiri,” kata Eisti.

Sementara itu operasi yang di jalankan oleh Satpol PP ini mengacu pada Perda Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat di Kabupaten Demak.

Adapun maksud dan tujuan penanggulangan penyakit masyarakat ini untuk menanggulangi, membina, mengawasi, dan menindak dalam rangka mencegah meluasnya perbuatan yang bertentangan serta melanggar peraturan perundang-undangan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Dan penting saya sampaikan, penanggulangan penyakit masyarakat ini bertujuan untuk mencegah perubahan yang dapat merusak moral generasi muda. Melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan gejala sosial lainnya.” Terangnya.

Tidak hanya itu, Bupati menilai, apabila operasi ini juga sebagai ruang untuk menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dari kerawanan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, utamanya pada aspek pergaulan bebas. (Kominfo/Apj-Rd).

Bagikan

You might also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

For the Audio Comments plugin to work, you need the Audior files to be uploaded to the wp-content/plugins/audio-comments/audior folder. For more details check out the installation instructions.