Pemkab Demak dan Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Yang merugikan Negara Rp9,9 Miliar

Demak – Pemerintah Kabupaten Demak bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang (KPPBC TMP A Semarang) secara simbolis memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal bernilai kurang lebih 9,9 milliar rupiah, Rabu (28/10/26),

Pemusnahan rokok ilegal  bertempat di Halaman Kantor Bupati, dipimpin Bupati Demak Eisti’anah didampingi Wakil Bupati Muhammad Badruddin , perwakilan Forkopimda serta Kepala KPPBC TMP A Semarang, Budi Prasetyo.

Sedangkan pemusnahan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal atau miras dalam botol kaca maupun botol plastik dilindas dengan alat berat di halaman kantor Satpol PP.

Kepala KPPBC TMP A Semarang, Budi Prasetyo menyebut seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 6.591.600 batang rokok tanpa pita cukai serta 261.7 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, yang seluruhnya berasal dari hasil pengawasan dan penindakan selama periode tahun 2025 hingga 2026.

“Barang-barang tersebut memiliki nilai sebesar kurang lebih 9,9 milliar rupiah dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar 6,4 milliar rupiah. Angka tersebut mungkin bukan sekedar biaya barang maupun potensi kerugian negara, dibalik angka-angka itu terdapat tantangan besar bagi kita semua yang harus kita hadapi bersama yaitu peredaran ilegal yang merugikan keuangan negara, barang tersebut juga menciptakan persaingan yang tidak sehat dan tentunya berpotensi membahayakan bagi masyarakat,” katanya.

Dijelaskan Budi, memberantas BKC Ilegal bukan hanya tanggung jawab aparat namun juga tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat.

“Dengan cara masyarakat tidak membeli dan mengedarkan BKC Ilegal. Semoga sinergi dan kolaborasi terus berlanjut untuk menjaga masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” imbuhnya.

Pemusnahan lanjutan

Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah mengatakan bahwa pemusnahan BKC ilegal merupakan wujud nyata penegakan hukum sekaligus upaya melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya kita untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya di Kabupaten Demak. BKC ilegal terbukti mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu ketertiban ekonomi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, produk ilegal kerap tidak memenuhi standar yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan melalui sinergi dan kerja sama berbagai pihak.

Sebagai informasi, sebelum dilakukan pemusnahan simbolis di halaman Kantor Bupati Demak tersebut, di dahului pelepasan pengiriman ribuan barang bukti rokok  ilegal menggunakan Truk Satpol PP Oleh bupati Eisti’anah menuju PT Indocement Tunggal Prakarsa di Kabupaten Cirebon. Yang selanjutnya akan dimusnahkan menggunakan insinerator dengan suhu di atas 1.500 derajat celsius. (red-kmf/ist)

Bagikan

You might also like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *