DEMAK- Pengadaan Barang dan Jasa dulu, merupakan bagian dari DIP (Daftar Informasi Publik). Namun saat ini PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) harus membuat daftar Informasi Publik tersendiri yang terpisah dari DIP nya PPID. Hal tersebut telah diatur dalam peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2001 tentang Standar Informasi Publik. “Itu artinya harus ada 2 DIP, yaitu DIP […]
