Demak – Aksi tawuran perang sarung di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, berujung pada kekerasan menggunakan senjata tajam. Dalam peristiwa tersebut, empat orang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Keempat korban yakni MRS (22), MFA (16), JFC (16), dan LK (18) yang semuanya warga Kecamatan Mranggen, mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen.
Plt. Kasi Humas Polres Demak Iptu Said Nu’man Murod menyampaikan, Satreskrim Polres Demak telah mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Ketiganya yakni MIS (16) dan RZA (16) warga Kecamatan Mranggen, serta ASH (16) warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur. Selain itu, polisi juga menetapkan tiga remaja lainnya sebagai buronan, yakni RZ (17), R (17), dan A (17) yang juga merupakan warga Kecamatan Mranggen.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB ketika salah satu pelaku, RZ, menghubungi rekannya melalui WhatsApp untuk mengatur pertemuan yang berujung rencana tawuran perang sarung di jalan raya Desa Batursari.
“Pelaku RZ kemudian mengumpulkan sekitar 12 orang temannya yang datang dengan empat sepeda motor dari Desa Kebonbatur menuju lokasi yang telah disepakati,” ujar Nu’man, Minggu (15/3/26).
Sekitar pukul 02.00 WIB, kelompok korban yang juga datang untuk perang sarung telah berada di lokasi. Namun situasi berubah ketika sebagian pelaku diketahui membawa senjata tajam. Para korban yang berusaha melarikan diri kemudian dikejar dan diserang.
Dalam kejadian itu, pelaku MIS diduga membacok korban LK pada bagian lengan kiri. Pelaku A membacok korban MFA sebanyak tiga kali mengenai lengan, pundak, dan punggung. Sementara pelaku R dan RZ diduga menyerang korban MRS di bagian kepala belakang dan lengan, serta melukai korban JFC di bagian punggung.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang sekitar 90 sentimeter dan satu buah corbek sepanjang sekitar 120 sentimeter yang diduga digunakan saat penyerangan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP, Pasal 466 ayat (1) KUHP, serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (red-kmf/ist)
