Demak – Sebanyak 1.028 batang rokok ilegal berbagai merek berhasil ditemukan dalam Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar tim gabungan di Desa Tridonorejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Senin (23/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan rokok ilegal di salah satu toko kelontong warga di Desa Tridonorejo, Kecamatan Bonang. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 1.028 batang, dengan rincian merek SMD sebanyak 50 bungkus (1.000 batang) dan merek Merah Delima sebanyak 2 bungkus (28 batang). Rokok tersebut diduga tidak dilekati pita cukai resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tim gabungan yang terlibat terdiri personel Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Demak, personel Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, personel dari Bagian Hukum. Seluruh barang bukti rokok tidak bercukai di kirim ke bea cukai Semarang.
Adapun langkah yang dilakukan petugas meliputi mendatangi warung atau toko yang menjadi target operasi berdasarkan hasil pengumpulan informasi, melakukan pemeriksaan etalase dan stok rokok penjual, mengidentifikasi rokok yang diduga ilegal, serta melakukan pendokumentasian kegiatan.
Selain di Desa Tridonorejo, tim juga menyisir wilayah Desa Wedung, Kecamatan Wedung sebagai bagian dari target operasi. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai.
Operasi ini bertujuan mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha yang taat aturan. (Red-kmf/apj).
