Satreskrim Polres Demak Berhasil, Ungkap Kasus Curas Warung Makan di Karangawen

Demak – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Kejadian ini menimpa seorang pemilik warung makan di Desa Sidorejo dan sempat menimbulkan keresahan masyarakat.

Peristiwa terjadi pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di warung makan “Sederhana” milik Indah Sri Sudarmi (45) yang berlokasi di Jalan Raya Semarang – Purwodadi. Saat korban tengah bersiap membuka usahanya, tiba-tiba didatangi tiga orang pelaku yang langsung melakukan aksi kejahatan secara brutal.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (9/7/2025), menjelaskan bahwa pelaku berinisial DK (46), warga Kecamatan Mranggen, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Demak bekerja sama dengan Satreskrim Polrestabes Semarang. Sementara dua pelaku lain berinisial MF dan SO masih dalam pengejaran.

“Pelaku DK menodongkan senjata tajam jenis belati dari belakang korban, kemudian menggiringnya ke ruang tengah. Dalam waktu bersamaan, pelaku lain mengambil barang-barang berharga dari kamar korban,” jelas Kapolres.

Barang-barang yang berhasil digasak para pelaku antara lain satu unit handphone Redmi A3, uang tunai sebesar Rp. 2 juta dari dalam tas, serta Rp. 5 juta yang disimpan dalam lemari di bawah tumpukan baju. Total kerugian korban mencapai Rp. 8 juta.

Sementara itu, pelaku MF bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Setelah berhasil mengumpulkan barang hasil curian, ketiga pelaku melarikan diri ke arah barat menggunakan sepeda motor masing-masing.

Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari Satreskrim Polrestabes Semarang. Setelah dilakukan pengembangan dan koordinasi lebih lanjut, diketahui bahwa DK juga terlibat dalam aksi curas di wilayah Demak.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu dos book HP Redmi A3 dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Red-kmf/apj).

Bagikan

You might also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *