Demak – Melihat banyaknya beredar di pasaran atau di toko kelontong yang menjual rokok dengan harga murah namun ternyata legal, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Nurhaeni Hidayah menjelaskan bahwa rokok yang legal tidak semuanya mahal.
“Rokok yang legal tidak semuanya mahal ada beberapa golonga karena memang sesuai dengan golongan pengusaha pabrik hasil tembakau ada tiga golongan I, II, II,” Kata Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Semarang saat Talkshow sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Radio Suara Kota Wali 104.8 FM. Selasa, (27/6/23).
Pengusaha pabrik jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I lebih dari 2 milyar batang, golongan II tidak lebih dari 2 milyar batang. Sementara Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan I lebih dari 2 milyar batang, golongan II tidak lebih dari 2 milyar batang.
Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I lebih dari 2 milyar, golongan II lebih dari 350 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 milyar batang, golongan III tidak lebih dari 500 juta batang.
“Golongan tiga itu produksi maksimal 500 juta batang. Harga jual eceran 605 rupiah per batang. Misalnya satu kotak rokok isi 12 tinggal di kali, jadi 605 dikalikan 12 masih dengan harga tujuh ribuan,” Jelas Nurhaeni.
Nurhaeni berharap masyarakat berperan aktif dalam menggemour rokok ilegal dengan begitu peredaran rokok ilegal semakin sedikit dan hasilnya akan kembali ke masyarakat juga ketika mengkonsumsi rokok yang legal.
“Harapan kami peran aktif masyarakat bisa ikut, dengan cara tidak dengan mengkonsumsi rokok ilegal, atau juga dapat dengan cara melaporkan jika menemui rokok ilegal atau rokok yang tidak di sarankan.
“Saya harap masyarakat dapat peduli. Tidak hanya itu saya karena dengan mengkonsumsi rokok ilegal maka lingkungan juga akan berpengaruh,” pungkaanya. (Kominfo/Apj).
