Demak – Dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Sosialisasi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu Tahun 2024, Kamis (26/01/23) di Reinz Cafe and Resto.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Masyarakat serta tamu undangan.
Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi menyampaikan, saat ini KPU Demak, masuk dalam tahapan mencari Pantarlih yang dilaksanakan pada 26 Januari hingga 31 Januari 2023. Adapun jumlah Pantarlih yang dibutuhkan sebanyak 3.727 orang yang akan di tempatkan di setiap TPS di desa yang ada di Kabupaten Demak.
“Untuk itu saya mengajak partisipasi seluruh masyarakat Demak, OKP (Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda ), Ormas serta seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan tahapan Pantarlih ini,”kata Bambang.
Dirinya menyebutkan, Pantarlih nantinya akan di tempatkan di setiap TPS yang ditentukan KPU Demak. Total TPS ada 3727 dan setiap TPS ada satu Pantarlih yang akan melakukan pemutahiran pemilih dimasa pencocok dan pemilihan.
Lanjutnya, Pantarlih juga tidak boleh masuk menjadi satu diantara anggota Partai Politik (Parpol), jika tercatum menjadi anggota Parpol dan tidak harus menjadi anggota, langsung bisa di konfirmasi ke kantor KPU.
“Kalau dia tercatut harus menggunakan memasukan tanggapan masyarakat ke KPU yang bukan anggota parpol di peserta Pemilu 2024,” pungkasnya.
Diketahui adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih; melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; memberi tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
Kemudian, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kominfo/ist)
