Demak – Polres Demak amankan dua tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar, pada tanggal 25 Agustus hingga 2 September 2022.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pada 30 Agustus dan 2 September pihak polres telah mengamankan 2 truck yang di dalam bak trucknya ditaruh tanki untuk memuat solar.
Penindakan awal di lakukan di di desa Bakung Mijen, modusnya ada 2 SPBU di Kabupaten Demak yang mana menjadi tempat truck ini mengisi yaitu di trengguli dan di Bakung Mijen.
“Setelah itu berangkat ke Jepara ada beberapa SPBU juga yang menjadi tempat untuk mengisi dan disetiap SPBU mereka selalu membeli sebanyak 500 ribu solar.” Katanya.
“Sementara di wilayah Jepara ada tiga tempat yakni di Welahan, di Krasak, dan di Troso, selanjutnya mereka kembali menunggu pergantian sift pegawai SPBU untuk kembali mengisi di SPBU yang sama.” Imbuhnya.
Terkait dengan cara pengisian BBM di jelaskan oleh Kapolres bahwa pelaku mengisi melalui tanki yang ada di truck yang dimana ada alat untuk menaikan solar ke dalam tangki di bak truck tersebut. Itu untuk yang kami tangkap di wilayah desa Bakung Kecamatan Mijen, jadi BB solar sebanyak 3.500 liter solar sudah kita amankan,” Imbuhnya
Sementara untuk kasus yang kedua pelaku berhasil diamankan pada tanggal 2 September.
“Kita amankan di jalan raya Ronggolawe Kecamatan Sayung. Modusnya setelah sampai di Sluke Rembang truck ini akan dijajarkan dengan truck tanki solar yang sudah dipesan, cara memindahkannya dengan cara menggunakan mesin pompa air dialirkan ke tanki truck yang berada di bak truk tersebut. Di dalam truck tersebut di temukan sebanyak 8.000 liter solar.” Jelasnya.
“Sehingga dengan adanya kejadian tersebut kerugian negara di perkirakan mencapai ratusan juta rupiah.” pungakasnya. (Kominfo/Apj).
