Optimalkan Tugas PPID Dalam Wilayah Kabupaten Informatif

DEMAK – Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Utama kabupaten Demak menggelar Rapat Sosialisasi Keterbukaan informasi. Acara yang bertemakan Menjaga Kabupaten Demak Sebagai Kabupaten Informatif di ikuti PPID Pembantu dari OPD dan Kecamatan serta PPID desa se kabupaten Demak secara daring, Kamis (13/1/22).

Sosialisasi melalui Zoom meeting dari dinas Kominfo Demak dibuka oleh Ketua PPID Utama Endah Cahya Rini yang
menjabat sebagai Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi.

Dalam pengarahannya Endah Cahyarini menyampaikan, bahwa kita wajib mempertahankan predikat juara sebagai Kabupaten Informatif. Perjalanan menjadi juara bukan hal yang mudah, namun Demak mampu menjadi terbaik dengan cepat.

“Tahun 2018 ppid Demak berada di urutan 33 dari 35 Kabupaten di Jawa Tengah, kemudian di tahun 2019 bersama-sama dengan PPID pembantu naik ke predikat Kabupaten menuju informatif yaitu di peringkat sepuluh. Kemudian di tahun 2020 naik ke peringkat dua dengan katagori Kabupaten informatif, dan tahun 2021 bersama PPID pembantu dari Dinkes, Dinsos, Dinakerind, Dindagkop berjuang bersama dan bertahan pada posisi dua dengan katagori Kabupaten informatif kita dibawah kota Surakarta.” Jelas Endah.

Endah juga menekankan agar PPID pembantu melengkapi DIP dan mengisi data di website PPID, mengelola media sosial yang dimiliki, menyiapkan ruang layanan PPID, form data pemohon informasi dan SOP.

Sementara Agus Pramono Pelaksana PPID memaparkan implementasi UU No 14 tahun tahun 2008. Dirinya menyampaikan, Badan Publik merupakan lembaga eksekutif, legislative, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Badan Publik Kabupaten Demak meliputi Pemerintah Kabupaten Demak, Organisasi Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Kelurahan. Dan perlu memahami jenis informasi publik meliputi informasi berkala, informasi serta merta, informasi tersedia setiap saat, dan informasi publik dikecualikan.

“Adapun Informasi dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID, seperti yamg bersifat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negri, merugikan kepentingan ekonomi, surat wasiat, dapat mengungkap rahasia pribadi, memorandum atau surat-surat antar badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi.” paparnya. (Kominfo/Rdy/Put).

Bagikan

You might also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *