Dishub Demak Tutup Sementara Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Mulai 9 November 2026

Demak – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak akan menutup sementara layanan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Uji KIR) mulai Senin, 9 November 2026 hingga Minggu, 3 Januari 2027. Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka revitalisasi alat uji kendaraan bermotor.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/11/2026).

Arief menjelaskan, selama masa penutupan sementara, pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor tidak beroperasi. Namun, Dishub Demak tetap memberikan pelayanan terbatas berupa rekomendasi numpang uji keluar bagi pemilik kendaraan yang membutuhkan pengujian berkala di daerah lain.

“Pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor dijadwalkan kembali dibuka pada Senin, 4 Januari 2027,” kata Arief.

“Revitalisasi alat uji kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor agar peralatan dapat berfungsi secara optimal,” tanbahnya.

Pada kesempatan tersebut Arief Sudaryanto juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penutupan sementara tersebut.

“Kami Dishub Kabupaten Demak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penutupan sementara tersebut. Masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor wajib uji, diimbau untuk memperhatikan jadwal penutupan dan pembukaan kembali layanan agar dapat menyesuaikan kebutuhan pengujian kendaraannya,” pungkasnya.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi dinhub.demakkab.go.id serta media sosial Dinas Perhubungan Kabupaten Demak. (Red-kmf/apj).

Bagikan

You might also like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *