Demak – Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 akan berlangsung selama 14 hari. Mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, operasi ini mengedepankan edukasi, pencegahan pelanggaran, serta penegakan hukum guna mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
Adapun sasaran operasi meliputi sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman, balap liar, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta pengendara di bawah umur.
Saat memimpin Apel Gelar Pasukan Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra yang diikuti personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (26/10/2026) menyampaikan, pelaksanaan operasi ini menjadi salah satu langkah untuk merespons meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Demak.
Berdasarkan data Satuan Lalu Lintas Polres Demak, jumlah kecelakaan selama Januari hingga September 2026 meningkat 20 persen atau bertambah 141 kejadian dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Keselamatan masyarakat di jalan raya harus menjadi prioritas. Karena itu, diperlukan langkah pencegahan yang optimal serta peningkatan kesadaran seluruh pengguna jalan agar angka kecelakaan dapat ditekan,” kata Samel.
Pendekatan Preventif
Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, Operasi Patuh Candi 2026 mengedepankan pendekatan preventif dan humanis. Kegiatan dilakukan melalui edukasi, pengaturan lalu lintas, serta pengawasan di sejumlah lokasi yang rawan kemacetan dan kecelakaan.
Petugas juga akan menindak pelanggaran berupa melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan knalpot tidak standar, serta kendaraan yang tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Dalam pelaksanaannya, petugas diminta mengutamakan edukasi dan teguran simpatik terhadap pelanggaran yang dapat ditangani melalui pendekatan persuasif. Sementara itu, penegakan hukum dilakukan secara selektif, proporsional, dan profesional terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Samel menegaskan bahwa seluruh personel harus mengedepankan pelayanan yang santun dan profesional. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman, menjaga kelancaran lalu lintas, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat. (Red-kmf/apj).
