Peredaran Rokok Ilegal di Demak Masih Marak, Edukasi Perlu Diperkuat

Demak – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah, meskipun upaya penindakan terus dilakukan secara rutin oleh aparat terkait. Selain penegakan hukum, penguatan edukasi dan komunikasi publik dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dampak yang ditimbulkannya.

 

Dalam acara talkshow di RSKW Kamis, (15/10/26), Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi BEA Cukai Semarang Joko Sartono menyampaikan, bahwa rokok ilegal masih ditemukan dalam jumlah besar.

 

Salah satu penindakan terbaru yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak berhasil mengamankan sekitar 63.000 batang rokok ilegal, dengan potensi nilai cukai mencapai sekitar Rp60 juta.

 

” Kondisi ini menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan upaya berkelanjutan dan koordinasi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat, “ungkap Joko

 

Menurutnya, harga murah menjadi salah satu faktor yang membuat rokok ilegal tetap diminati. Rokok ilegal dapat dijual dengan harga lebih rendah karena tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pembayaran cukai sebagaimana rokok legal.

 

Selain tidak membayar cukai, produk rokok ilegal juga berpotensi tidak memenuhi ketentuan lain, termasuk persyaratan administrasi dan pengujian komposisi produk sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu lebih cermat dan tidak menjadikan harga murah sebagai satu-satunya pertimbangan saat membeli rokok.

 

Dirinya menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal perlu dibarengi dengan sosialisasi mengenai pentingnya cukai dan kerugian yang ditimbulkan oleh peredaran produk ilegal. Koordinasi dengan pemerintah daerah diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi hingga ke wilayah pedesaan.

 

Sejalan dengan hal tersebut, Plt. Ka. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Masbahatun Niamah menekankan pentingnya komunikasi publik dalam membangun pemahaman masyarakat.

 

Menurutnya, penyebaran informasi tidak cukup hanya dilakukan dengan menyampaikan larangan, tetapi juga harus mendorong masyarakat memahami alasan di balik larangan tersebut.

 

” Berbagai kanal komunikasi perlu dioptimalkan, mulai dari Radio Suara Kota Wali (RSKW), penyebaran pamflet, pemasangan baliho, hingga edukasi secara langsung kepada masyarakat. Sosialisasi juga perlu menjangkau kecamatan dan desa agar pesan yang disampaikan tidak hanya diterima oleh masyarakat perkotaan, ” Kata Masbahatun

 

Ditambahkan, tantangan edukasi semakin besar ketika masyarakat menghadapi tekanan ekonomi dan cenderung memilih produk dengan harga lebih murah.

 

” Dalam kondisi tersebut, sebagian konsumen mungkin mengabaikan aspek legalitas produk. Oleh karena itu, komunikasi publik perlu menjelaskan bahwa cukai memiliki manfaat bagi masyarakat, termasuk melalui dukungan terhadap program-program pemerintah, ” Pungkasnya. (Red-kmf/nin/apj).

Bagikan

You might also like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *