PPPK Paruh Waktu Status Dalam Kepegawaian dan Penataan Non ASN

PPPK Paruh Waktu Status Dalam Kepegawaian dan Penataan Non ASN

Demak – Penataan pegawai non-ASN melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi salah satu langkah untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memenuhi kebutuhan riil aparatur di instansi pemerintah. Selain itu, pengelolaan data kepegawaian secara digital juga menjadi bagian penting dalam mendukung layanan manajemen ASN yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Sri Miyarti, S.H., saat menyampaikan materi Penguatan Manajemen PPPK Paruh Waktu melalui Zoom Meeting, Kamis (24/9/2026).

Sri Miyarti menjelaskan, penataan pegawai non-ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang memerlukan regulasi teknis secara komprehensif. Pengadaan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu langkah strategis dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN tanpa mengganggu operasional pemerintahan maupun kapasitas fiskal instansi.

“PPPK Paruh Waktu merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam pemerintahan dan merupakan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang memenuhi kriteria,” jelasnya.

Menurutnya, pengadaan PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa tujuan, di antaranya menuntaskan penataan tata kelola dan manajemen pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan riil ASN di instansi pusat maupun daerah, memberikan kepastian status kepegawaian, serta menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun PPPK Paruh Waktu berasal dari sejumlah kategori, antara lain pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS maupun seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi belum dapat mengisi kebutuhan yang tersedia.

Dari sisi jabatan, PPPK Paruh Waktu dapat ditempatkan pada jabatan non-manajerial, baik jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana. Beberapa jabatan yang ditetapkan antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penata layanan operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, serta pengelola umum operasional.

Memiliki Status sebagai ASN

PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas Pegawai ASN. Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja. Perjanjian tersebut memuat tugas dan target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi atas pelanggaran.

Pemberhentian PPPK Paruh Waktu dapat terjadi karena sejumlah kondisi sesuai ketentuan, antara lain berakhirnya masa perjanjian kerja, terkena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, melakukan pelanggaran tertentu, tidak berkinerja, diangkat menjadi PPPK atau CPNS, mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Sementara itu, pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil penilaian atau evaluasi kinerja. (Red-kmf/apj)

Bagikan

You might also like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *