Demak — Masyarakat Kabupaten Demak didorong meningkatkan literasi keuangan seiring semakin luasnya penggunaan layanan keuangan digital.
Literasi keuangan penting agar masyarakat tidak hanya mampu mengakses produk dan layanan keuangan, tetapi juga dapat mengambil keputusan dengan bijak dan terhindar dari berbagai risiko. Hal tersebut disampaikan Duta Literasi dan Inklusi Keuangan ( DILAN) Jawa Tengah perwakilan Kabupaten Demak, Aliffia Rahmadiana Putri saat Podcast di RSKW, Kamis (3/9/26)
Dirinya mengatakan, Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat inklusi keuangan masyarakat mencapai sekitar 80 persen, sedangkan literasi keuangan sekitar 60 persen.
“ Hal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara masyarakat yang sudah menggunakan layanan keuangan dengan masyarakat yang benar-benar memahami layanan tersebut. Untuk mengurangi kesenjangan tersebut, edukasi literasi keuangan dilakukan melalui berbagai program yang menyasar masyarakat umum, pelajar, hingga masyarakat desa, “ kata Alif.
Lanjutnya, Salah satunya melalui program Safari Insan Perintis (SIP) yang mendatangi sekolah untuk memberikan edukasi keuangan. Kemudian Program Go to School juga dilakukan dengan target minimal satu sekolah di setiap kecamatan mendapatkan edukasi literasi keuangan.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Duta Literasi dan Inklusi Keuangan ( DILAN) Jawa Tengah perwakilan Kabupaten Demak Miftakhul Naim, menyampaikan, di Kabupaten Demak, kegiatan literasi telah menyasar 14 kecamatan, termasuk sekolah komunitas. Program tersebut dilaksanakan dengan menggandeng OJK dan berbagai pihak di sektor keuangan.
Masyarakat juga dihimbau memahami aplikasi yang digunakan, termasuk izin akses dan ketentuan layanan. Hal ini penting di tengah maraknya pinjaman online (pinjol), judi online, investasi ilegal, dan berbagai modus penipuan digital.
“ Pentingnya menerapkan prinsip 2L, yaitu legal dan logis, sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan. Legal berarti memastikan layanan tersebut memiliki izin dari otoritas berwenang. Logis berarti menilai apakah keuntungan, biaya, bunga, dan risiko yang ditawarkan masuk akal,” Jelas naim
Dirinya menambahkan, Modus penipuan digital juga perlu diwaspadai. Pelaku dapat mengirim tautan, menawarkan promo, meminta korban mengunduh aplikasi, atau meminta kode OTP. Masyarakat diminta tidak memberikan OTP, PIN, maupun data pribadi kepada pihak lain.
“ Untuk memastikan legalitas layanan pinjaman online, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi OJK atau menghubungi layanan informasi OJK di nomor 157 dan WhatsApp 081157157157 “ tambahnya
Selain itu, masyarakat juga perlu menjaga riwayat keuangan karena aktivitas kredit atau pembiayaan dapat tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Jika sudah menjadi korban penipuan atau menggunakan layanan keuangan ilegal, masyarakat diminta segera mengamankan akun dan perangkat dengan melakukan reset pada ponsel, menghentikan komunikasi dengan pihak mencurigakan, serta menyimpan bukti transaksi dan percakapan untuk keperluan pelaporan ke pihak terkait. (red-kmf/nin/apj)
