Demak – Pemerintah Kabupaten Demak terus memperkuat akuntabilitas kinerja dan pengawasan internal melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta Whistle Blowing System (WBS). Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Evaluasi SAKIP sekaligus Sosialisasi Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran dan Kecurangan melalui WBS di Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak, Rabu (2/9/26).
Rapat tersebut dipimpin Bupati Demak, Eisti’anah, sebagai bagian dari upaya memperkuat manajemen kinerja, manajemen risiko, pengawasan internal, serta budaya integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa penerapan SAKIP tidak boleh sebatas memenuhi kelengkapan administrasi maupun penyusunan dokumen pelaporan. Lebih dari itu, SAKIP harus mampu menjadi instrumen manajemen kinerja yang mendorong setiap program pemerintah memiliki sasaran yang jelas, indikator yang terukur, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Sejalan dengan penguatan akuntabilitas kinerja, Pemerintah Kabupaten Demak juga mendorong seluruh Perangkat Daerah untuk mengoptimalkan penerapan Whistle Blowing System (WBS). Sistem tersebut diharapkan menjadi kanal pelaporan yang dapat digunakan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran maupun kecurangan di lingkungan pemerintahan.
Lanjutnya melalui penguatan SAKIP, manajemen risiko, dan WBS diharapkan dapat membangun sistem pengawasan yang lebih efektif. Dengan langkah tersebut, Pemkab Demak berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, berintegritas, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. (red-kmf/ist)
