Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal dan Manfaat dari DBHCHT

 

Demak – Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104,8 FM kembali menggelar talkshow edukatif bertajuk “Jangan FOMO Sama Rokok Murah!” pada Jumat (24/7/2026). Dipandu host Putri Caramel, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Demak untuk mengajak masyarakat semakin memahami bahaya rokok ilegal serta manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bea Cukai Semarang, Indah Widyaning Ayu, menjelaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Menurutnya, penindakan dan edukasi harus berjalan secara seimbang karena keduanya saling melengkapi.

Ia menerangkan bahwa Gerakan Gempur Rokok Ilegal merupakan kampanye nasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama instansi terkait yang dilakukan melalui dua pendekatan. Penindakan bertujuan menekan sisi penawaran (supply) sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku peredaran rokok ilegal. Sementara itu, edukasi kepada masyarakat dilakukan untuk menekan sisi permintaan (demand), sehingga masyarakat tidak lagi membeli rokok ilegal.

“Penindakan itu menindak fisiknya, sedangkan edukasi mengubah pola pikir masyarakat. Jika masyarakat sudah sadar dan menolak membeli rokok ilegal, maka peredarannya akan berkurang dengan sendirinya,” jelasnya.

Indah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga rokok yang jauh lebih murah. Menurutnya, rokok ilegal tidak jelas asal-usulnya, tidak melalui pengujian laboratorium sebagaimana mestinya, serta melanggar ketentuan hukum.

Ia mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan sadar hukum karena dengan membeli rokok legal, masyarakat turut berkontribusi terhadap penerimaan negara yang kemudian dikembalikan melalui berbagai program pembangunan, termasuk peningkatan layanan kesehatan dan kesejahteraan petani serta buruh tembakau.

Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, Indah mengimbau agar segera melaporkannya melalui WhatsApp Pengaduan Bea Cukai di nomor 0882-1519-6793.

Selain itu, Indah menegaskan bahwa sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal sangat tegas. Berdasarkan Undang-Undang Cukai Pasal 50 dan Pasal 56, setiap orang yang memproduksi, menimbun, memajang, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun serta denda sebesar 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Bagian Pertanian Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sarworini, menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) pada dasarnya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

Ia menyampaikan bahwa dana tersebut dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, pengadaan sarana dan prasarana kesehatan, program promotif dan preventif di bidang kesehatan, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pembinaan petani tembakau, peningkatan keterampilan tenaga kerja industri hasil tembakau, hingga berbagai program perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Manfaat DBH CHT sesungguhnya sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program yang meningkatkan kualitas hidup,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Demak, Ahmad Nur Azizul Miftah, menjelaskan bahwa Bagian Perekonomian dan SDA berperan sebagai Sekretariat DBH CHT Kabupaten Demak.

Ia mengatakan pihaknya mengawal seluruh proses pengelolaan DBH CHT, mulai dari pembagian alokasi anggaran, perencanaan program, pelaksanaan kegiatan hingga evaluasi yang dilakukan oleh perangkat daerah teknis. Salah satu kegiatan yang didukung melalui dana tersebut adalah sosialisasi ketentuan cukai serta pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal.

Menutup talkshow, para narasumber mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkannya.

“Yang murah belum tentu baik. Mari bersama membangun daerah dengan memilih rokok legal, karena Cukaimu Bukti Cintamu Pada Negerimu,” pungkasnya. (Red-kmf/apj).

Bagikan

You might also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *