SEJARAH

RSPD merupakan Radio Siaran Milik Pemerintah Daerah Tingkat II yang berdiri sejak tahun 1970. Maksud dari pendirian RSPD adalah untuk membantu siaran RRI yang belum dapat menjangkau seluruh daerah pedesaan di Daerah Tingkat II ( Kabupaten ). Dengan dasar SK Menpen nomor : 71/ 263 / PP / Menpen / 1970.

Didalam operasionalnya Pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh Bupati / Walikotamadya. Sedangkan struktur organisasinya RSPD dibawah Sub. Bag. RSPD pada Bagian Humas Dati II. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri nomor 482 / 1918 / SJ tanggal 11 Juli 1990 dan Surat Edaran nomor 001 / 13 / SJ tanggal 4 Januari 1993.

Dari penjelasan di atas bahwa sejarah keberadaan RSPD adalah untuk membantu siaran RRI yang merupakan alat komunikasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan kepada masyarakat terutama di pedesaan tentang kegiatan program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan begitu RSPD adalah merupakan Radio Publik yang mempunyai misi khusus penyampaian informasi pembangunan kepada masyarakat luas.

Sedangkan RSPD Demak sejak berdiri berlokasi dilingkungan Sekretariat Kabupaten. Hingga pertengahan era 80an pindah lokasi di Jalan Sultan Fatah No. 3 Demak, dengan gelombang 1557 KHZ dan menempati gedung bekas perpustakaan daerah. Pada tahun 2000 RSPD memiliki gedung sendiri yang lokasinya masih satu komplek dengan gedung yang lama, hanya bergeser lebih kurang 20 meter hingga sekarang.

Berdasarkan Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Kab. Demak dengan nomor 57 / KOM. A / DPRD / 2002 Tahun 2002 menyatakan bahwa usulan RSPD menjadi RSKW (Radio Suara Kota Wali) segera direalisasikan yaitu dengan tindak lanjut pembangunan pemancar FM. Pada tanggal 20 April 2004 Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Propinsi dan Forum Komunikasi Penyiaran melakukan pengukuhan frekwensi dan tehnis lain disetiap radio. Dan pada tanggal 4 mei 2004 ditetapkan frekwensi baru untuk RSKW yang semula 107 FM pindah menempati frekwensi 104.8 FM di kanal 173.