{"id":15863,"date":"2026-11-04T15:48:18","date_gmt":"2026-11-04T08:48:18","guid":{"rendered":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/?p=15863"},"modified":"2026-11-04T16:42:48","modified_gmt":"2026-11-04T09:42:48","slug":"dinkominfo-demak-sosialisasikan-layanan-informasi-dan-pengaduan-masyarakat-dorong-peningkatan-kualitas-pelayanan-publik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/2026\/11\/04\/dinkominfo-demak-sosialisasikan-layanan-informasi-dan-pengaduan-masyarakat-dorong-peningkatan-kualitas-pelayanan-publik\/","title":{"rendered":"Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik"},"content":{"rendered":"<p>Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Demak &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan keterbukaan informasi serta optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat. Dengan sosialisas di hadapan peserta dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kegiatan yang berlangsung di RM Malaya, Rabu (4\/11\/2026), menghadirkan dua narasumber yakni Agus Pramono, Kepala Bidang Komunikasi Serta, Desy Rahmawati, Pranata Humas Ahli Muda.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam paparannya, Desy Rahmawati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak memiliki layanan pengaduan resmi bernama Hallo Demak yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional &#8211; Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Layanan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun pengaduan terkait pelayanan publik selama 24 jam.<\/p>\n<p>Empat kanal yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pengaduan melalui website hallodemak.lapor.go.id, SMS dengan format HALLO DEMAK (spasi) ADUAN ANDA dikirim ke 1708, media sosial Facebook Hallo Demak dan Instagram @hallo.demak, serta WhatsApp di nomor 0823 2430 9949.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kabupaten Demak berkomitmen penanganan pengaduan dengan waktu kurang dari 11 jam. Setiap aduan yang masuk akan segera dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi yang memiliki kewenangan untuk menangani permasalahan tersebut.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya sikap petugas dalam merespons pengaduan masyarakat melalui prinsip S.T.A.R, yaitu Simak dan Dengarkan, Tenang dan Tarik Napas, Apresiasi dan Empati, serta Respons Solutif. Prinsip tersebut diharapkan dapat diterapkan oleh pengelola pengaduan agar komunikasi antara pemerintah dan masyarakat berjalan dengan baik.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara itu, berdasarkan data kategori pengaduan Dinputaru periode Januari hingga September 2026, tercatat sebanyak 60 aduan yang masuk. Aduan tersebut meliputi berbagai persoalan, di antaranya infrastruktur jalan, jalan berlubang, banjir, drainase, jembatan, hingga lampu penerangan jalan umum. Dari total tersebut, seluruh aduan atau 100 persen telah diselesaikan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selanjutnya, Agus Pramono dalam paparannya mengangkat pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Ia menjelaskan bahwa informasi publik merupakan hak masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi kebutuhan untuk membangun kepercayaan masyarakat, mendorong transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Agus juga menjelaskan bahwa tidak seluruh informasi dapat dibuka secara bebas. Terdapat empat kategori informasi publik, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&#8220;Dalam hal ini, PPID harus mampu membedakan informasi yang wajib dibuka, informasi yang dapat diberikan dengan penyamaran bagian tertentu, serta informasi yang sah untuk dikecualikan. Proses tersebut perlu memperhatikan perlindungan data pribadi, dokumentasi, pertimbangan hukum, serta pelaksanaan uji konsekuensi,&#8221; kata Agus.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah tantangan dalam pelayanan informasi publik, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, ego sektoral antarunit kerja, lemahnya dokumentasi, literasi informasi masyarakat, tekanan waktu pelayanan, risiko hukum, hingga perkembangan teknologi yang menuntut pelayanan semakin cepat dan mudah diakses.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan penguatan kelembagaan PPID melalui peningkatan komitmen pimpinan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi dengan seluruh unit kerja, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), serta optimalisasi digitalisasi pengelolaan informasi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ia juga mendorong transformasi pelayanan PPID di era digital melalui penyediaan layanan informasi berbasis website, permohonan informasi secara daring, digitalisasi arsip dan dokumen, integrasi data antarunit kerja, serta pemanfaatan media sosial untuk penyebarluasan informasi kepada masyarakat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Keberhasilan PPID tidak hanya diukur dari banyaknya informasi yang ditampilkan, tetapi juga dari kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi haknya. (Red-kmf\/apj).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik &nbsp; Demak &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan keterbukaan informasi serta optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat. Dengan sosialisas di hadapan peserta dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak. &nbsp; Kegiatan yang berlangsung di RM Malaya, Rabu (4\/11\/2026), menghadirkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":15864,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[19],"tags":[],"class_list":["post-15863","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15863","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15863"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15863\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15866,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15863\/revisions\/15866"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15864"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15863"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15863"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15863"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}