{"id":15749,"date":"2026-10-23T14:55:09","date_gmt":"2026-10-23T07:55:09","guid":{"rendered":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/?p=15749"},"modified":"2026-10-23T14:57:23","modified_gmt":"2026-10-23T07:57:23","slug":"sekda-demak-ajak-masyarakat-tak-tergoda-rokok-murah-waspadai-peredaran-rokok-ilegal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/2026\/10\/23\/sekda-demak-ajak-masyarakat-tak-tergoda-rokok-murah-waspadai-peredaran-rokok-ilegal\/","title":{"rendered":"Sekda Demak Ajak Masyarakat Tak Tergoda Rokok Murah, Waspadai Peredaran Rokok Ilegal"},"content":{"rendered":"<p>Sekda Demak Ajak Masyarakat Tak Tergoda Rokok Murah, Waspadai Peredaran Rokok Ilegal<\/p>\n<p>Demak &#8211; Pemerintah Kabupaten Demak terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal serta pentingnya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga diajak untuk tidak tergoda harga rokok murah tanpa memastikan legalitas produk yang beredar.<\/p>\n<p>Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, saat menjadi narasumber dalam talkshow Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM, Jumat (23\/10\/2026), dengan tema \u201cJangan Tergoda Harga: Ada Cerita di Balik Rokok Murah\u201d.<\/p>\n<p>Dalam talkshow tersebut, Akhmad Sugiharto menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan salah satu sumber pendanaan yang mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanfaatannya diarahkan pada tiga bidang utama, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.<\/p>\n<p>Menurutnya, DBHCHT memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat, mulai dari pemberdayaan ekonomi, peningkatan pelayanan kesehatan, hingga kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal.<\/p>\n<p>\u201cYang menjadi perhatian pemerintah daerah bukan hanya bagaimana anggaran dapat terserap, tetapi juga bagaimana pelaksanaannya tepat sasaran, sesuai regulasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, pengelolaan DBHCHT harus mengacu pada ketentuan pemerintah pusat sekaligus mempertimbangkan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, koordinasi antarperangkat daerah diperlukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi agar program berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.<\/p>\n<p>Pada tahun anggaran 2026, pemanfaatan DBHCHT Kabupaten Demak mencakup sejumlah program di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Di bidang kesejahteraan, dukungan diberikan antara lain untuk sektor pertanian tembakau, pelatihan keterampilan kerja, bantuan sesuai ketentuan, serta pemberdayaan ekonomi.<\/p>\n<p>Sementara di bidang kesehatan, DBHCHT mendukung program jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan sesuai program yang ditetapkan. Adapun di bidang penegakan hukum, kegiatan difokuskan pada sosialisasi ketentuan cukai, edukasi masyarakat, serta pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Akhmad Sugiharto menegaskan bahwa keberhasilan pemanfaatan DBHCHT tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang terserap. Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan target, ketepatan penerima manfaat, kualitas kegiatan, serta hasil yang dapat dirasakan masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cEvaluasi perlu memperhatikan capaian sasaran, kualitas pelaksanaan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat. Informasi mengenai program juga perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui untuk apa dana digunakan dan hasil apa yang ingin dicapai,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyoroti persoalan peredaran rokok ilegal yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Selain bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, peredaran rokok ilegal juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.<\/p>\n<p>Menurutnya, upaya pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Diperlukan edukasi berkelanjutan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta koordinasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan unsur masyarakat.<\/p>\n<p>Pemkab Demak mendukung upaya tersebut melalui sosialisasi ketentuan cukai, edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta kegiatan pengawasan dan operasi bersama sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Sekda juga mengingatkan bahwa hubungan antara penerimaan cukai dan alokasi DBHCHT harus dipahami berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, dampak terhadap penerimaan negara maupun alokasi dana untuk daerah perlu disampaikan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n<p>Pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk yang melanggar ketentuan cukai. Masyarakat juga diharapkan turut menyebarkan informasi yang benar dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi yang tersedia.<\/p>\n<p>Melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan kesadaran terhadap ketentuan cukai semakin meningkat, iklim usaha yang sehat dapat terjaga, serta pemanfaatan DBHCHT mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Demak. (Red-kmf\/apj-nin).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sekda Demak Ajak Masyarakat Tak Tergoda Rokok Murah, Waspadai Peredaran Rokok Ilegal Demak &#8211; Pemerintah Kabupaten Demak terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal serta pentingnya pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Masyarakat juga diajak untuk tidak tergoda harga rokok murah tanpa memastikan legalitas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":15750,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[19],"tags":[],"class_list":["post-15749","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15749","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15749"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15749\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15751,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15749\/revisions\/15751"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15750"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15749"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15749"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15749"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}