{"id":15429,"date":"2026-09-18T14:23:15","date_gmt":"2026-09-18T07:23:15","guid":{"rendered":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/?p=15429"},"modified":"2026-09-18T14:23:15","modified_gmt":"2026-09-18T07:23:15","slug":"perbaiki-jalan-sultan-fatah-180-meter-gunakan-konstruksi-beton","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/2026\/09\/18\/perbaiki-jalan-sultan-fatah-180-meter-gunakan-konstruksi-beton\/","title":{"rendered":"Perbaiki Jalan Sultan Fatah 180 Meter Gunakan Konstruksi Beton"},"content":{"rendered":"<p>Demak \u2013 Pemerintah Kabupaten Demak melakukan perbaikan ruas Jalan Sultan Fatah, tepatnya dari Traffic Light Bogorame hingga depan Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar), dengan panjang sekitar 180 meter.<\/p>\n<p>Ketua Tim Peningkatan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak, Indra Susanto, mengatakan perbaikan ruas jalan tersebut menggunakan metode rigid pavement atau perkerasan beton. Pemkab Demak mengalokasikan anggaran sekitar Rp2 miliar melalui APBD reguler untuk pekerjaan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cSaat ini telah dilakukan pekerjaan tahap pertama dan ditargetkan selesai pada awal Desember 2026,\u201d kata Indra, Kamis (17\/9\/26).<\/p>\n<p>Menurutnya, perbaikan Jalan Sultan Fatah tidak berhenti pada tahap pertama. Pemkab Demak telah menyiapkan kelanjutan pekerjaan melalui anggaran APBD Perubahan yang akan menyambung perbaikan hingga kawasan depan Pasar Bintoro Demak. Pekerjaan tahap kedua diupayakan dapat rampung sebelum Natal dan Tahun Baru (Nataru), dengan catatan proses pengadaan berjalan sesuai rencana.<\/p>\n<p>\u201cUntuk tahap kedua, konstruksinya menggunakan perpaduan rigid pavement dan flexible pavement,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Pada bagian jalan yang menggunakan flexible pavement, konstruksi akan menggunakan aspal dengan dua lapisan, yakni Asphalt Concrete Binder Course (AC-BC) dan Asphalt Concrete Wearing Course (AC-WC).<\/p>\n<p>Dari sisi teknis, Indra menyebut tidak terdapat kendala berarti dalam pelaksanaan pekerjaan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Demak terkait pengaturan arus lalu lintas selama proses perbaikan berlangsung. Sejumlah rambu peringatan juga telah dipasang di sekitar lokasi pekerjaan.<\/p>\n<p>Indra menjelaskan, penggunaan konstruksi beton pada tahap pertama dipilih karena ruas tersebut berada di sekitar persimpangan lampu lalu lintas yang memiliki tekanan beban kendaraan cukup tinggi. Kondisi tersebut membuat rigid pavement dinilai lebih sesuai untuk digunakan.<\/p>\n<p>\u201cAlasan tahap pertama menggunakan rigid karena mendekati traffic light, di mana tekanan bebannya lebih besar. Sementara untuk selanjutnya menggunakan flexible pavement untuk efisiensi anggaran dan efektivitas target panjangnya,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Konstruksi beton dinilai sesuai untuk kondisi ruas jalan di pertigaan traffic light tersebut mengingat setiap hujan selalu tergenang air, sehingga sering berlubang karena aspal mengelupas.<\/p>\n<p>Bagi pengguna lalu lintas dari Demak menuju Kudus maupun sebaliknya dapat menggunakan jalur alternatif melalui Jalan Sultan Hadiwijaya dan Jalan Pemuda Demak, untuk menghindari kemacetan. (red-kmf\/ist)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Demak \u2013 Pemerintah Kabupaten Demak melakukan perbaikan ruas Jalan Sultan Fatah, tepatnya dari Traffic Light Bogorame hingga depan Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar), dengan panjang sekitar 180 meter. Ketua Tim Peningkatan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Kabupaten Demak, Indra Susanto, mengatakan perbaikan ruas jalan tersebut menggunakan metode rigid pavement atau perkerasan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":15430,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[19],"tags":[],"class_list":["post-15429","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15429","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15429"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15429\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15431,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15429\/revisions\/15431"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15430"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15429"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15429"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15429"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}