{"id":15417,"date":"2026-09-17T14:30:27","date_gmt":"2026-09-17T07:30:27","guid":{"rendered":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/?p=15417"},"modified":"2026-09-17T14:30:28","modified_gmt":"2026-09-17T07:30:28","slug":"kuota-bbm-nelayan-demak-terbatas-dinlutkan-ajukan-tambahan-ke-pemerintah-pusat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/2026\/09\/17\/kuota-bbm-nelayan-demak-terbatas-dinlutkan-ajukan-tambahan-ke-pemerintah-pusat\/","title":{"rendered":"Kuota BBM Nelayan Demak Terbatas, Dinlutkan Ajukan Tambahan ke Pemerintah Pusat"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p>DEMAK &#8211; Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak (Dinlutkan) menyebut persoalan BBM bagi nelayan saat ini bukan karena kekurangan solar, melainkan terbatasnya kuota yang diterima daerah. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mengatur penggunaan kuota yang tersedia agar kebutuhan nelayan tetap tercukupi hingga akhir tahun.<\/p>\n<p>Plt Kepala Dinlutkan Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto, mengatakan kuota BBM yang diterima saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengajuan pemerintah daerah. Dinlutkan Demak pun telah mengajukan tambahan kuota kepada pemerintah pusat, namun hingga kini belum ada kepastian terkait persetujuan tambahan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cBBM kita, kuota BBM kita ini kan terbatas. Sampai dengan saat ini belum ada tanda-tanda. Kita sudah mengajukan tambahan, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda disetujui atau tidak,\u201d kata Arief. Rabu, (16\/9\/2026).<\/p>\n<p>Karena itu, Dinlutkan Demak saat ini melakukan penghitungan ulang terhadap kuota yang masih tersedia. Langkah tersebut dilakukan agar BBM yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan mencukupi kebutuhan nelayan sampai akhir tahun.<\/p>\n<p>\u201cKami betul-betul harus manfaatkan, optimalkan sisa BBM, sisa kuota BBM di tahun ini,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengatur durasi penggunaan BBM untuk aktivitas melaut. Berdasarkan perhitungan Dinlutkan, durasi melaut selama delapan jam masih dinilai cukup bagi nelayan untuk menjalankan aktivitasnya.<\/p>\n<p>\u201cKami sudah perhitungkan sebenarnya nelayan itu masih bisa melakukan pekerjaannya menjadi nelayan dengan delapan jam itu cukup,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Namun, Arief mengakui apabila tidak ada tambahan kuota, ketersediaan BBM yang ada perlu benar-benar diatur agar tidak habis sebelum akhir tahun.<\/p>\n<p>\u201cKuota yang sudah diberikan itu sudah berkurang. Jadi perhitungan kami tidak cukup kalau misalnya tidak ada tambahan kuota,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Meski demikian, Arief menegaskan kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan Demak mengalami kekurangan solar. Menurutnya, persoalan utamanya terletak pada kuota yang diajukan daerah yang belum seluruhnya dipenuhi.<\/p>\n<p>\u201cKalau kurang sih enggak. Insya Allah enggak. Karena sebenarnya pengajuan kita memang tidak dipenuhi semua kuotanya. Tapi kalau kita perhitungan cukup,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Nelayan Minta Durasi Melaut Kembali 12 Jam<\/p>\n<p>Di tengah upaya pemerintah mengatur keterbatasan kuota tersebut, kebijakan pengurangan durasi melaut menjadi perhatian dari kalangan nelayan.<\/p>\n<p>Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Demak, Safi\u2019i, mengatakan pengurangan durasi melaut dari sebelumnya 12 jam menjadi delapan jam dinilai berdampak terhadap ruang nelayan dalam memenuhi kebutuhan BBM.<\/p>\n<p>Menurutnya, kebutuhan solar nelayan tidak selalu sama setiap harinya. Karena itu, ia berharap durasi melaut dapat kembali diberlakukan selama 12 jam.<\/p>\n<p>\u201cKami berharap bisa menjadi 12 jam kembali. Karena mohon maaf, kebutuhan nelayan itu memang tidak tentu. Tapi paling tidak, kalau kembali ke 12 jam, kita masih ada kemungkinan untuk nelayan lebih lama,\u201d kata Safi\u2019i.<\/p>\n<p>Safi\u2019i menyebut kebijakan tersebut mulai diterapkan pada September 2026. Selain durasi melaut yang berkurang, jumlah BBM yang dapat diperoleh nelayan juga disebut mengalami pengurangan, dari sebelumnya tiga jeriken menjadi dua jeriken.<\/p>\n<p>\u201cYang dulunya 12 jam, sekarang jadi delapan jam. Yang dulunya dapat tiga jeriken, sekarang dua jeriken. Sedangkan kebutuhan nelayan itu lebih dari dua jeriken,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Persoalan kebutuhan BBM tersebut juga berkaitan dengan mekanisme distribusi solar kepada nelayan. Safi\u2019i menjelaskan, selama ini terdapat pelangsir atau bakul yang membantu nelayan mendapatkan BBM.<\/p>\n<p>Menurutnya, keberadaan pelangsir tersebut telah mendapat kepercayaan dari paguyuban nelayan dan menjalankan perannya berdasarkan hasil kesepakatan bersama.<\/p>\n<p>\u201cPelangsir itu sebenarnya sudah mendapat izin dari paguyuban-paguyuban. Mereka menaungi paguyuban dengan izin dan musyawarah mufakat dari paguyuban itu sendiri,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Hal senada disampaikan salah satu pelangsir, Parjo. Ia mengatakan para pelangsir bekerja berdasarkan kepercayaan dari paguyuban nelayan untuk membantu memenuhi kebutuhan solar.<\/p>\n<p>\u201cPelangsir ini sebenarnya kepercayaan dari paguyuban untuk membantu membelikan solar, sebagai mitra nelayan,\u201d kata Parjo.<\/p>\n<p>Dengan kondisi kuota yang masih terbatas, Dinlutkan Kabupaten Demak masih menunggu kepastian tambahan kuota dari pemerintah pusat. Sementara itu, nelayan berharap pengaturan BBM dapat tetap memberikan ruang yang cukup bagi mereka untuk menjalankan aktivitas melaut dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. (Red-kmf\/apj)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; DEMAK &#8211; Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak (Dinlutkan) menyebut persoalan BBM bagi nelayan saat ini bukan karena kekurangan solar, melainkan terbatasnya kuota yang diterima daerah. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mengatur penggunaan kuota yang tersedia agar kebutuhan nelayan tetap tercukupi hingga akhir tahun. Plt Kepala Dinlutkan Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto, mengatakan kuota [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":15418,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[19],"tags":[],"class_list":["post-15417","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15417","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15417"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15417\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15419,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15417\/revisions\/15419"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15418"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15417"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15417"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15417"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}