{"id":15363,"date":"2026-09-14T11:36:13","date_gmt":"2026-09-14T04:36:13","guid":{"rendered":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/?p=15363"},"modified":"2026-09-14T11:36:59","modified_gmt":"2026-09-14T04:36:59","slug":"polres-demak-amankan-pelaku-tawuran-butuh-sinergi-untuk-pencegahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/2026\/09\/14\/polres-demak-amankan-pelaku-tawuran-butuh-sinergi-untuk-pencegahan\/","title":{"rendered":"Polres Demak Amankan Pelaku Tawuran, Butuh Sinergi Untuk Pencegahan"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p>DEMAK &#8211; Polres Demak mengamankan empat anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus tawuran antarpelajar yang mengakibatkan seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia. Keempatnya masing-masing berinisial DFN, AS, MHY, dan YHN.<br \/>\nKejadian di jalan persawahan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Rabu (9\/9\/2026) pekan lalu.<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, masing-masing anak memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.<\/p>\n<p>\u201cDFN berperan sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam perkelahian menggunakan senjata tajam. Sementara AS berperan sebagai admin media sosial yang menggerakkan terjadinya perkelahian,\u201d kata Arlan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (11\/9\/2026).<\/p>\n<p>Sementara itu, dua anak lainnya, yakni MHY dan YHN, diduga berperan memberikan bantuan dalam peristiwa tersebut.<\/p>\n<p>Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua senjata tajam jenis celurit atau sabit, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.<\/p>\n<p>Keempatnya tersebut dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara. Sementara pihak yang berperan sebagai admin, penggerak, atau pembantu kejahatan diancam pidana paling lama tujuh tahun.<\/p>\n<p>Bersinergi Cegahan Tawuran<\/p>\n<p>Koordinator Pengawas Kabupaten Demak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Tengah, Widya Suryani, mengatakan pencegahan tawuran antarpelajar tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian maupun pihak sekolah.<\/p>\n<p>Menurutnya, diperlukan sinergi antara kepolisian, satuan pendidikan, Kementerian Agama, orang tua, dan masyarakat untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan di kalangan pelajar.<\/p>\n<p>Masyarakat juga diharapkan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan tanda-tanda yang mengarah pada rencana tawuran.<\/p>\n<p>\u201cSemua harus bersatu padu. Tidak mungkin hanya Polres, pendidikan, atau Kemenag yang bergerak. Peran masyarakat, terutama orang tua dan anak didik, sangat penting agar kejadian seperti ini tidak terulang,\u201d kata Widya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Dinsos P2PA Kabupaten Demak menyatakan siap memberikan pendampingan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>Pendampingan akan mencakup aspek hukum maupun psikologis, sekaligus pemantauan terhadap proses penanganan perkara bersama Polres Demak.<\/p>\n<p>Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan anak yang berkonflik dengan hukum tetap mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red-kmf\/apj).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; DEMAK &#8211; Polres Demak mengamankan empat anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus tawuran antarpelajar yang mengakibatkan seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia. Keempatnya masing-masing berinisial DFN, AS, MHY, dan YHN. Kejadian di jalan persawahan Desa Pulosari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Rabu (9\/9\/2026) pekan lalu. Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":15364,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[19],"tags":[],"class_list":["post-15363","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15363","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15363"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15363\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":15365,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15363\/revisions\/15365"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15364"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15363"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15363"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15363"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}