{"id":10891,"date":"2024-09-05T13:35:25","date_gmt":"2024-09-05T06:35:25","guid":{"rendered":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/?p=10891"},"modified":"2024-09-05T13:35:25","modified_gmt":"2024-09-05T06:35:25","slug":"berikut-tahapan-pilkada-bupati-dan-wakil-bupati-demak-2024-setelah-mendaftar-di-kpu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/2024\/09\/05\/berikut-tahapan-pilkada-bupati-dan-wakil-bupati-demak-2024-setelah-mendaftar-di-kpu\/","title":{"rendered":"Berikut Tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024 Setelah Mendaftar di KPU"},"content":{"rendered":"<p>Demak &#8211; Setelah ke dua Pasangan Calon bupati dan wakil bupati Demak mendaftar di KPU beberapa waktu lalu, tahapan berikutnya<br \/>\nAdalah penelitian persyaratan administrasi calon, yang berlangsung pada tanggal 5-6 September 2024.<br \/>\nPenjelasan ini disampaikan oleh Siti Ulfaati  melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5\/9\/24).<\/p>\n<p> &#8220;Saat ini, kita sedang pada tahap pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon. Selanjutnya, pada tanggal 6-8 September akan dilakukan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon, serta pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu,&#8221; kata Siti.<\/p>\n<p>Selanjutnya adalah penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti yang akan berlangsung pada 6-14 September 2024. Pada tanggal 13-14 September 2024, KPU akan melakukan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon<\/p>\n<p> \u201cPenelitian ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen calon yang diajukan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Siti Ulfaati menyampaikan masyarakat memiliki peran penting dalam tahapan ini. Untuk bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan para pasangan calon. <\/p>\n<p>\u201cMulai 15-18 September 2024, kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Setelah itu, pada 15-21 September, KPU akan melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan yang diterima,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Terkait Penetapan dan Pengundian Nomor pasangan calon bupati dan wakil bupati di jelaskan Tahapan krusial lainnya adalah pengumuman penetapan  pasangan calon oleh KPU  pada 22 September 2024 dan dilanjutkan dengan pengundian nomor pasangan  serta pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.<\/p>\n<p>Cuti Selama Masa Kampanye<\/p>\n<p>Untuk masa kampanye, bagi petahana yang masih berdinas aktif saat ini masih berjalan seperti biasa  dan akan mulai cuti pada tahapan kampanye.<\/p>\n<p>\u201cBupati tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Cuti di luar tanggungan negara akan dimulai pada masa kampanye, yakni dari 25 September hingga 23 November 2024,\u201d jelas Siti.<\/p>\n<p>Siti Ulfaati memastikan bahwa seluruh tahapan pencalonan dan pelaksanaan pemilihan akan terus diawasi ketat oleh KPU Kabupaten Demak bersama dengan Bawaslu untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. <\/p>\n<p>&#8220;Kami mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya Pilkada ini, demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan bermartabat,\u201d tutupnya.<br \/>\n(Komf\/Ry\/apj)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Demak &#8211; Setelah ke dua Pasangan Calon bupati dan wakil bupati Demak mendaftar di KPU beberapa waktu lalu, tahapan berikutnya Adalah penelitian persyaratan administrasi calon, yang berlangsung pada tanggal 5-6 September 2024. Penjelasan ini disampaikan oleh Siti Ulfaati melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5\/9\/24). &#8220;Saat ini, kita sedang pada tahap pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":10892,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[19],"tags":[],"class_list":["post-10891","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10891","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=10891"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10891\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":10893,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/10891\/revisions\/10893"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/10892"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=10891"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=10891"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/suarakotawali.demakkab.go.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=10891"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}